Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Klaim Mahfud soal Putusan MK Terkait Definisi Hutan Adat dan Hutan Negara

Kompas.com - 29/01/2024, 08:40 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyebut pemerintah perlu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal definisi hutan adat dan hutan negara.

Ketua MK periode 2008-2013 ini mengeklaim, pernah membuat putusan agar definisi hutan adat dibedakan dari hutan negara.

Hal tersebut ia sampaikan dalam debat keempat Pilpres 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Minggu (21/1/2024).

"Saya juga sudah pernah membuat putusan Mahkamah Konstitusi agar definisi hutan adat dibedakan dari definisi hutan negara, karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat adat dari lingkungan hidupnya," kata Mahfud.

Bagaimana faktanya?

Saat dihubungi pada Jumat (26/1/2024), Deputi Inklusi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sandrayati Moniaga, mengonfirmasi putusan yang dimaksud Mahfud, yakni Nomor 35/PUU-X/2012.

Kemudian, Tim Cek Fakta menelusuri salinan putusan di situs MK

Putusan mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Mahfud, pada 26 Maret 2013.

Delapan hakim MK lainnya yakni, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.

Permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) UU
Kehutanan.

  • Pasal 1 angka 6 menyatakan, hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 

  • Pasal 4 ayat (3) menyatakan, penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

  • Pasal 5 ayat (2) menyatakan, hutan negara sebagaimana pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.

(Catatan: Kata dan frasa dicetak tebal yang dipersoalkan pemohon).

Pada intinya, pemohon berpandangan ketiga pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Mereka menilai, ketentuan itu menunjukkan bahwa UU Kehutanan memiliki cara pandang yang tidak tepat terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas kawasan hutan adat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten AI, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[KLARIFIKASI] Konten AI, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Raja Denmark Frederik X Kibarkan Bendera Palestina

[HOAKS] Raja Denmark Frederik X Kibarkan Bendera Palestina

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Cek Fakta Pernyataan Sekjen PDI-P, Kecurangan Pilpres Bisa Terulang di Pilkada?

[VIDEO] Cek Fakta Pernyataan Sekjen PDI-P, Kecurangan Pilpres Bisa Terulang di Pilkada?

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Tentara China ke Indonesia | Pertalite Tidak Tersedia di SPBU

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Tentara China ke Indonesia | Pertalite Tidak Tersedia di SPBU

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com