Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Pernyataan Anies soal Transparansi Biaya Politik

Kompas.com - 14/12/2023, 10:40 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyebutkan soal pentingnya pembiayaan politik di Indonesia dihitung dengan benar dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Anies dalam debat perdana calon presiden yang diselenggarakan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

"Partai politik ini membutuhkan biaya. Dan biaya politik selama ini tidak pernah diperhatikan dalam proses politik. Sudah saatnya pembiayaan politik itu dihitung dengan benar. Ada transparansi," kata Anies.

Bagaimana faktanya?

Dilansir Kompas.com, sumber pendanaan partai politik di Indonesia diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Keuangan partai politik berasal dari tiga sumber, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum (uang, barang, dan/atau jasa), dan bantuan keuangan dari APBN dan APBD.

Sumber dana berupa sumbangan didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, kedaulatan, dan kemandirian partai politik.

Parpol dapat menerima sumbangan dari:

  • Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART
  • Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran
  • Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Sementara bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.

Sesuai Pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011, parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala dalam setahun sekali.

Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran ini harus bersifat terbuka.

Tak hanya itu, parpol juga wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit yang meliputi realisasi anggaran partai, neraca, dan arus kas.

Menurut modul Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik yang diterbitkan Transparency International Indonesia (TII), parpol di Indonesia masih memiliki permasalahan mendasar dalam hal pelaporan keuangan.

Salah satunya parpol tidak memuat laporan keuangan, atau laporannya sering tidak memadai dan jauh dari standar pelaporan keuangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Masih terdapat aliran-aliran dana yang belum tercatat dan dibukukan, serta aliran yang dianggap tidak jelas baik dari perorangan maupun kelompok atau kelembagaan. Ini termasuk aliran dana melalui dana taktis dan bantuan hibah, sumbangan dan lainnya.

Dilansir Kompas.id, masalah transparansi pendanaan parpol tercermin dari hasil audit terhadap 16 parpol peserta Pemilu 2019.

Sembilan parpol masuk kategori tidak patuh dan tujuh partai politik dinilai patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Kriteria kepatuhan terkait pelaporan dana kampanye yang meliputi penyampaian laporan sesuai batas waktu, sumber dana kampanye dari sumber yang sah atau tidak bersumber dari yang dilarang, serta besaran sumbangan dana kampanye sesuai batas yang ditentukan.

Audit dilakukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU untuk memeriksa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari tiap parpol Pemilu 2019.

Temuan ketidakpatuhan dari hasil audit berkaitan dengan keterlambatan periodisasi pembukuan dan dana kampanye dari calon anggota legislatif secara pribadi yang tidak dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye.

Dilansir Kompas.id, rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana oleh partai politik ditengarai akibat ketergantungan parpol pada elite atau konglomerasi tertentu.

Padahal, menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko, banyak masalah korupsi muncul karena terkait dana politik, baik itu dana kampanye legislatif, dana kampanye eksekutif, maupun dana parpol.

Selama ini, parpol mendapatkan dana bukan hanya dari negara, tetapi juga dari masyarakat, anggota, hingga pihak yang berperan sebagai donor. Masalahnya, masuknya dana dari pihak tertentu juga sekaligus membawa berbagai kepentingan.

"Ini menjadi persoalan karena minim transparansi. Kalo dicek di website parpol, transparansi dan akuntabilitas dana parpol diterjemahkan sebagai audit BPK. Sementara dana yang lain tidak (dilaporkan)," kata Danang dalam seminar "Pendanaan Politik oleh Negara, Tantangan Akuntabilitas dan Keterbukaan Keuangan Partai Politik", 6 Juli 2022, di Jakarta.

Selain itu, regulasi yang mengatur pengawasan maupun audit juga tidak jelas. Oleh karena itu, audit seolah menjadi inisiatif setiap parpol, bukan kewajiban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Bantuan Dana Rp 250 Juta Mengatasnamakan Kerajaan Arab Saudi

[HOAKS] Bantuan Dana Rp 250 Juta Mengatasnamakan Kerajaan Arab Saudi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Kenaikan Tarif Listrik mulai 1 Mei 2024

[HOAKS] Kenaikan Tarif Listrik mulai 1 Mei 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Foto Seorang Anak Korban Gempuran Israel di Rafah

[KLARIFIKASI] Manipulasi Foto Seorang Anak Korban Gempuran Israel di Rafah

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Prabowo-Gibran Gagal Dilantik | Kehadiran Rusia di Gaza

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Prabowo-Gibran Gagal Dilantik | Kehadiran Rusia di Gaza

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Cara Optimalkan Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

INFOGRAFIK: Cara Optimalkan Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pernyataan Mengejutkan Pelatih Portugal Jelang Laga Lawan Indonesia

[HOAKS] Pernyataan Mengejutkan Pelatih Portugal Jelang Laga Lawan Indonesia

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Gaji Ke-13 PNS Akan Dihentikan

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Gaji Ke-13 PNS Akan Dihentikan

Hoaks atau Fakta
Menilik Pelarangan TikTok di Sejumlah Negara, dari Asia sampai Eropa

Menilik Pelarangan TikTok di Sejumlah Negara, dari Asia sampai Eropa

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Benarkah Pinocchio Dibuat dari Kulit dan Rambut Budak?

INFOGRAFIK: Benarkah Pinocchio Dibuat dari Kulit dan Rambut Budak?

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sandra Dewi dan Harvey Moeis Divonis Hukuman Mati

[HOAKS] Sandra Dewi dan Harvey Moeis Divonis Hukuman Mati

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Harimau Mati Tertabrak Kendaraan di Tol Pekanbaru-Dumai

[HOAKS] Harimau Mati Tertabrak Kendaraan di Tol Pekanbaru-Dumai

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade

[VIDEO] Beredar Hoaks Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Roosevelt Memburu Triceratops Terakhir

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Roosevelt Memburu Triceratops Terakhir

Hoaks atau Fakta
Kompilasi Konten Politik yang Dibuat dengan AI Generatif

Kompilasi Konten Politik yang Dibuat dengan AI Generatif

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com