Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/12/2023, 19:45 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) diklaim akan mencoret Gibran Rakabuming Raka dari posisi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Konten yang mengeklaim KPU dan MK akan mencoret Gibran dari posisi cawapres dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (3/12/2023).

Berikut narasi yang dibagikan:

KABAR MENG3JUTKAN KPU DAN MK AKAN COR3T NAMA GIBRAN, PRABOWO AUTO KEB4K4RAN J3NGGOT

Narasi itu disertai video 9 menit 59 detik yang telah ditonton lebih dari 900 kali.

"KPU bersama Mahkamah Konstitusi akan mencoret nama Gibran Rakabuming di mana Prabowo panik," kata narator pada awal video.

Hoaks, KPU dan MK coret Gibran dari posisi cawapresScreenshot Hoaks, KPU dan MK coret Gibran dari posisi cawapres

Penelusuran Kompas.com

Setelah ditelusuri, narator video membacakan artikel opini yang dipublikasikan Seword.com, pada 28 November 2023, berjudul "KPU bersama Mahkamah Konstitusi akan Mencoret Nama Gibran Rakabuming dimana Prabowo Panik".

Penulis artikel menyebutkan, KPU bersama MK mencoret Gibran dari posisi cawapres pendamping Prabowo Subianto agar tidak timbul kericuhan di masyarakat menjelang Pemilu 2024.

Akan tetapi, tidak ada bukti yang dapat menguatkan klaim tersebut.

Pada 13 November 2023, KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Adapun Gibran dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023.

Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dalam proses uji materi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.

Ia dianggap melanggar etik dalam memutus perkara yang akhirnya menjadi jalan bagi ponakannya, Gibran, mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik itu. Meski demikian, MKMK juga menyatakan bahwa pelanggaran etik Anwar Usman itu tak serta-merta mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang mengatur bahwa kepala daerah bisa maju dalam pilpres meski belum berusia 40 tahun tetap berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim KPU dan MK bakal mencoret Gibran dari posisi cawapres adalah hoaks.

KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com