Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) diklaim akan mencoret Gibran Rakabuming Raka dari posisi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim KPU dan MK akan mencoret Gibran dari posisi cawapres dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (3/12/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
KABAR MENG3JUTKAN KPU DAN MK AKAN COR3T NAMA GIBRAN, PRABOWO AUTO KEB4K4RAN J3NGGOT
Narasi itu disertai video 9 menit 59 detik yang telah ditonton lebih dari 900 kali.
"KPU bersama Mahkamah Konstitusi akan mencoret nama Gibran Rakabuming di mana Prabowo panik," kata narator pada awal video.
Setelah ditelusuri, narator video membacakan artikel opini yang dipublikasikan Seword.com, pada 28 November 2023, berjudul "KPU bersama Mahkamah Konstitusi akan Mencoret Nama Gibran Rakabuming dimana Prabowo Panik".
Penulis artikel menyebutkan, KPU bersama MK mencoret Gibran dari posisi cawapres pendamping Prabowo Subianto agar tidak timbul kericuhan di masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Akan tetapi, tidak ada bukti yang dapat menguatkan klaim tersebut.
Pada 13 November 2023, KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Adapun Gibran dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023.
Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dalam proses uji materi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
Ia dianggap melanggar etik dalam memutus perkara yang akhirnya menjadi jalan bagi ponakannya, Gibran, mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik itu. Meski demikian, MKMK juga menyatakan bahwa pelanggaran etik Anwar Usman itu tak serta-merta mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang mengatur bahwa kepala daerah bisa maju dalam pilpres meski belum berusia 40 tahun tetap berlaku.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim KPU dan MK bakal mencoret Gibran dari posisi cawapres adalah hoaks.
KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.