KOMPAS.com - Akun media sosial yang mengatasnamakan calon presiden (capres) mulai bermunculan.
Tim Cek Fakta menemukan sejumlah akun TikTok tiruan mencatut nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Setidaknya ada tiga akun TikTok palsu, yakni @prabowosubianto262, @prabowo_bansos, dan @team_sukses2024.
Ketiga akun mengunggah video berisi penawaran uang jutaan rupiah.
Pengguna diminta untuk menebak nama kota, menyebutkan nama kota tinggal, memilih nama bank, sampai janji pemberian uang setelah terpilih menjadi presiden pada Pemilu 2024.
Kendati demikian ketiga akun tersebut bukanlah akun TikTok Prabowo. Dari hasil pantauan Tim Cek Fakta, Prabowo tidak memiliki akun TikTok.
Dikutip dari Harian Kompas, Prabowo cukup pasif di media sosial. Unggahan terakhir di akun Twitter atau X yakni pada 17 Agustus 2023, ketika memperingati kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara di Facebook dan Instagram, Prabowo lebih sering mengunggah konten kampanyenya.
Kegiatannya sebagai Menteri Pertahanan maupun Ketum Gerindra lebih banyak diunggah di Facebook dan Instagram.
Dari konten-konten yang diunggah, Prabowo tidak pernah menawarkan uang jutaan rupiah kepada pengguna media sosial.
Akun tiruan memakai nama Prabowo Subianto memiliki banyak pengikut di TikTok. Salah satu akun bahkan ada yang memiliki lebih dari 28.300 pengikut.
Video yang diunggah pun mendapat banyak respons dari warganet.
Contohnya, video ini yang diunggah pada 30 September 2023, yang telah dilihat pengguna TikTok sebanyak 526.400 kali.
Meskipun memiliki ribuan pengikut, akun tersebut tidak memiliki centang biru.
TikTok masih menerapkan tanda centang biru bagi akun otentik atau yang telah terverifikasi.
Akun terverifikasi biasanya diberikan kepada figur publik, selebritas, nirlaba, institusi, bisnis, atau merek resmi.
Ciri lainnya yang menandakan akun tersebut merupakan akun palsu dapat dilihat dari riwayat unggahannya.
Pasalnya, capres tidak diperbolehkan untuk menawarkan uang kepada pemilih seperti video yang beredar di TikTok.
Capres yang menawarkan uang di masa pemilu dapat diartikan sebagai politik uang.
Orang yang melakukan politik uang melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.