Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, sosok yang menjadi beking bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo telah ditangkap.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten itu beredar setelah majelis kasasi Mahkamah Agung memperingan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Sambo merupakan terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, kawasan Jakarta Selatan.
Konten yang mengeklaim beking Ferdy Sambo telah ditangkap dibagikan oleh akun Facebook ini pada Kamis (24/8/2023).
Konten video berdurasi 8 menit 18 detik itu telah ditonton lebih dari 108.000 kali.
Berikut takarir (caption) yang dicantumkan:
AKHIRNYA K30K JUGA B3KING4N FERDI SAMBO DAN PC AKUI HAL MENGEJUTKAN INI.
Gambar thumbnail video menunjukkan seseorang berjongkok di kantor polisi sambil dikelilingi sejumlah petugas. Bagian wajah orang tersebut disensor secara digital.
Setelah ditelusuri menggunakan teknik reverse image search, gambar thumbnail video bukan penangkapan beking Ferdy Sambo.
Foto yang sama ditemukan di artikel hariansinggalang.id, 19 Januari 2021, berjudul "Tersangka Penusukan di Pantai Penyu Ditangkap Polisi".
Artikel itu memberitakan penangkapan tersangka penusukan di Pantai Penyu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat. Penusukan terjadi pada 17 Januari 2021.
Diduga karena dendam, tersangka A (40) warga Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara menusuk Z (20), yang juga warga Desa Apar, dengan sebilah pisau.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim beking Ferdy Sambo telah ditangkap adalah hoaks.
Gambar thumbnail video bukan penangkapan beking Ferdy Sambo, melainkan tersangka penikaman di Pantai Penyu, Kota Pariaman, Sumatera Barat pada 19 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.