Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Sementara, pidato Jokowi disampaikan jauh sebelum tragedi dan tidak ditujukan bagi suporter sepak bola, melainkan pengedar narkoba.
Polri memang memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata api (senpi), berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Pada Pasal 47, mengatur ketentuan penggunaan senpi petugas Polri yang hanya dapat digunakan ketika:
Polisi juga wajib memberi peringatan jelas sebelum menggunakan senpi, seperti:
Adapun penggunaan senpi dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian merupakan penggunaan kekuatan tahap keenam atau terakhir.
Polisi diperbolehkan menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat mengancam petugas atau masyarakat.
Pernyataan Jokowi yang memerintahkan aparat untuk menembak sesuai undang-undang disebarkan dengan konteks keliru.
Jokowi menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, di Pinangsia Taman Sari, Jakarta pada 26 Juni 2016.
Pernyataan Jokowi ditujukan pada pengedar narkoba dan tidak terkait Tragedi Kanjuruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.