KOMPAS.com - Video Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada kepolisian beredar di media sosial dan dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam konten tersebut perlu diluruskan. Sebab, video tersebut disebarkan dengan konteks yang keliru.
Narasi yang beredar
Video mengenai instruksi Jokowi kepada Polri dan dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan disebarkan oleh akun Facebook ini pada 4 Agustus 2023. Arsipnya dapat dilihat di sini.
"Aparat-aparat hukum kita, terutama di Polri. Tegaskan sekali lagi kepada seluruh kapolda, jajaran polda, kepada seluruh kapolres, jajaran polres, polsek semuanya. Kejar mereka, tangkap mereka, hajar mereka, hantam mereka, kalau undang-undang memperbolehkan, dor mereka!" ujar Jokowi, dalam video Reels yang beredar.
Usai pernyataan tersebut, video menampilkan tangkapan layar dari situs berita Tempo yang berjudul "Menkes soal Ratusan Meninggal di Tragedi Kanjuruhan: Karena Sesak nafas".
Berikut ini teks yang tertera dalam video yang muncul secara bergantian:
RAKYAT INDONESIA TERTIPU WAJAH NDESO & DARAH DINGIN
WATAH ASLI JOKOWI
KEMANUSIA DIATAS SEGALANYA
NYATANYA : RATUSAN NYAWA TAK DIANGGAP
DIMANA KEADILAN DI JAMAN JOKOWI?
INI PELANGGARAN HAM BERAT JOKOWI TANGGUNG JAWAB
Setelah ditelusuri, pidato itu disampaikan Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta pada 26 Juni 2016.
Berikut pernyataan lengkap Jokowi pada menit kesembilan:
Saya ingin ingatkan kepada kita semuanya di kementerian, di lembaga, di aparat-aparat hukum kita, terutama di Polri. Tegaskan sekali lagi kepada seluruh Kapolda, jajaran Polda, kepada seluruh Kapolres, jajaran Polres, Polsek semuanya. Kejar mereka, tangkap mereka, hajar mereka, hantam mereka, kalau undang-undang memperbolehkan, dor mereka!
Adapun Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 11 Oktober 2022. Ketika itu polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dan menewaskan 131 jiwa.
Sementara, pidato Jokowi disampaikan jauh sebelum tragedi dan tidak ditujukan bagi suporter sepak bola, melainkan pengedar narkoba.
Polri memang memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata api (senpi), berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Pada Pasal 47, mengatur ketentuan penggunaan senpi petugas Polri yang hanya dapat digunakan ketika:
Polisi juga wajib memberi peringatan jelas sebelum menggunakan senpi, seperti:
Adapun penggunaan senpi dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian merupakan penggunaan kekuatan tahap keenam atau terakhir.
Polisi diperbolehkan menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat mengancam petugas atau masyarakat.
Kesimpulan
Pernyataan Jokowi yang memerintahkan aparat untuk menembak sesuai undang-undang disebarkan dengan konteks keliru.
Jokowi menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, di Pinangsia Taman Sari, Jakarta pada 26 Juni 2016.
Pernyataan Jokowi ditujukan pada pengedar narkoba dan tidak terkait Tragedi Kanjuruhan.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/08/09/182500982/-klarifikasi-instruksi-jokowi-ke-polri-tidak-terkait-tragedi-kanjuruhan