Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Instruksi Jokowi ke Polri Tidak Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 09/08/2023, 18:25 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Video Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada kepolisian beredar di media sosial dan dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam konten tersebut perlu diluruskan. Sebab, video tersebut disebarkan dengan konteks yang keliru.

Narasi yang beredar

Video mengenai instruksi Jokowi kepada Polri dan dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan disebarkan oleh akun Facebook ini pada 4 Agustus 2023. Arsipnya dapat dilihat di sini.

"Aparat-aparat hukum kita, terutama di Polri. Tegaskan sekali lagi kepada seluruh kapolda, jajaran polda, kepada seluruh kapolres, jajaran polres, polsek semuanya. Kejar mereka, tangkap mereka, hajar mereka, hantam mereka, kalau undang-undang memperbolehkan, dor mereka!" ujar Jokowi, dalam video Reels yang beredar.

Usai pernyataan tersebut, video menampilkan tangkapan layar dari situs berita Tempo yang berjudul "Menkes soal Ratusan Meninggal di Tragedi Kanjuruhan: Karena Sesak nafas".

Berikut ini teks yang tertera dalam video yang muncul secara bergantian:

RAKYAT INDONESIA TERTIPU WAJAH NDESO & DARAH DINGIN
WATAH ASLI JOKOWI

KEMANUSIA DIATAS SEGALANYA
NYATANYA : RATUSAN NYAWA TAK DIANGGAP

DIMANA KEADILAN DI JAMAN JOKOWI?
INI PELANGGARAN HAM BERAT JOKOWI TANGGUNG JAWAB

Tangkapan layar unggahan dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 4 Agustus 2023, soal pernyataan Jokowi yang memerintahkan aparat untuk menembak sesuai undang-undang, yang dikaitkan dengan tragedi Kanjuruhan.akun Facebook Tangkapan layar unggahan dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 4 Agustus 2023, soal pernyataan Jokowi yang memerintahkan aparat untuk menembak sesuai undang-undang, yang dikaitkan dengan tragedi Kanjuruhan.

Penelusuran Kompas.com

Dengan bantuan penelusur gambar Yandex, Kompas.com mengambil tangkapan layar video Jokowi. Salah satu hasilnya menampilkan bahwa video pidato itu terkait tema antinarkoba.

Setelah ditelusuri, pidato itu disampaikan Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta pada 26 Juni 2016.

Tangkapan layar pencarian gambar di Yandex, menampilkan momen pidato Presiden Joko Widodo dalam acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di Pinangsia Taman Sari, Jakarta pada 26 Juni 2016.Yandex Images Tangkapan layar pencarian gambar di Yandex, menampilkan momen pidato Presiden Joko Widodo dalam acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di Pinangsia Taman Sari, Jakarta pada 26 Juni 2016.
Rekaman lengkap pidato Jokowi didokumentasikan di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, 27 Juni 2016.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi pada menit kesembilan:

Saya ingin ingatkan kepada kita semuanya di kementerian, di lembaga, di aparat-aparat hukum kita, terutama di Polri. Tegaskan sekali lagi kepada seluruh Kapolda, jajaran Polda, kepada seluruh Kapolres, jajaran Polres, Polsek semuanya. Kejar mereka, tangkap mereka, hajar mereka, hantam mereka, kalau undang-undang memperbolehkan, dor mereka!

Adapun Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 11 Oktober 2022. Ketika itu polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dan menewaskan 131 jiwa.

Sementara, pidato Jokowi disampaikan jauh sebelum tragedi dan tidak ditujukan bagi suporter sepak bola, melainkan pengedar narkoba.

Polri memang memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata api (senpi), berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Pada Pasal 47, mengatur ketentuan penggunaan senpi petugas Polri yang hanya dapat digunakan ketika:

  • menghadapi keadaan luar biasa,
  • membela diri dari ancaman kematian atau luka berat,
  • membela orang lain dari ancaman kematian atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang,
  • menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan
  • menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Polisi juga wajib memberi peringatan jelas sebelum menggunakan senpi, seperti:

  • menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
  • memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
  • memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

Adapun penggunaan senpi dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian merupakan penggunaan kekuatan tahap keenam atau terakhir.

Polisi diperbolehkan menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat mengancam petugas atau masyarakat.

Kesimpulan

Pernyataan Jokowi yang memerintahkan aparat untuk menembak sesuai undang-undang disebarkan dengan konteks keliru.

Jokowi menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, di Pinangsia Taman Sari, Jakarta pada 26 Juni 2016.

Pernyataan Jokowi ditujukan pada pengedar narkoba dan tidak terkait Tragedi Kanjuruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com