Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Girlie menyebutkan, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian telah diatur secara terperinci dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam Perkap tersebut, penggunaan kekuatan senjata api dalam tindakan kepolisian menjadi upaya yang paling terakhir dan sifatnya adalah untuk melumpuhkan, bukan mematikan.
Upaya penggunaan senjata api harus tetap memperhatikan ketentuan bahwa tidak ada alternatif lain yang beralasan dan masuk akal (reasonable) untuk menghentikan tindakan pelaku atau mencegah tersangka lari sehingga menjadi ancaman terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Sementara itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengecam pernyataan Bobby yang mengapresiasi tindakan polisi menembak mati pelaku pembegalan.
"Tidak pantas seorang kepala daerah mendukung tindakan di luar hukum, apalagi jika dilakukan aparat kepolisian. Penembakan yang dilakukan anggota Polrestabes Medan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan begal merupakan pembunuhan di luar hukum," kata Wirya, dalam siaran pers, Rabu (12/7/2023).
Penembakan mati tidak saja melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia – seperti hak atas kehidupan, hak atas peradilan yang adil, dan hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi – namun juga mencederai peraturan Polri dalam menindak kejahatan.
"Kami khawatir pernyataan Wali Kota Medan tersebut dapat menjadi legitimasi bagi pembunuhan di luar hukum dalam kasus-kasus lainnya. Hal itu sangat berbahaya karena tindakan tersebut dilakukan tanpa proses peradilan yang adil, sehingga bisa berdampak bahkan pada individu yang belum terbukti bersalah," ucap Wirya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.