Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Dilansir Kompas.com, vonis sama juga diterima terdakwa lainnya, yakni Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Setelah diamati sampai tuntas, tidak ada informasi soal Prabowo yang mengamuk atau hakim yang menyebut bahwa Jokowi curang dalam Pilpres 2019.
Video soal hakim menyebut Jokowi menang pilpres dua periode dengan curang adalah hoaks. Judul yang dipakai dalam video tidak selaras dengan isinya.
Tidak ada klip atau narasi yang membuktikan soal pernyataan hakim atau Prabowo yang mengamuk.
Penggugat ijazah palsu Jokowi telah dituntut atas ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE. Mereka divonis hukuman penjara enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.