Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan peti mati untuk tersangka kasus korupsi penyediaan base transceiver (BTS) 4G, Johnny G Plate.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Kejagung telah menyiapkan peti mati untuk Johnny G Plate dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Jumat (2/6/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Ng3ri -- Tak Main3 Kej4gung Sudah S1apkan P3ti M4ti Untuk J0hnny G P1ate
Narasi itu disertai video berdurasi 9 menit 45 detik yang telah ditonton lebih dari 51.000 kali sejak diunggah.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebut Johnny G Plate diperlakukan sama dengan tahanan lain," demikian narasi di awal video.
Narasi soal Kejagung telah menyiapkan peti mati mengesankan bahwa Johnny G Plate terancam hukuman mati.
Namun, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Plate dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G tidak menyebutkan tentang hukuman mati.
Dilansir Kompas.id, Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Sementara, narasi yang dibacakan narator tidak memuat informasi tentang Kejagung menyiapkan peti mati untuk Johnny G Plate seperti disebutkan pada judul video.
Narator membacakan artikel Tribunnews.com, 28 Mei 2023.
Artikel itu menyebutkan pemindahan Plate dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam artikel itu, Kepala Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi memastikan bahwa Plate tidak akan mendapatkan perlakuan khusus di dalam rutan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Kejagung telah menyiapkan peti mati untuk Johnny G Plate adalah hoaks.
Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Plate dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G tidak menyebutkan tentang hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.