Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momentum Menghapus Hukuman Mati di Indonesia dan Malaysia

Kompas.com - 17/05/2023, 10:50 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberian grasi kepada Merri Utami, perempuan mantan pekerja rumah tangga yang divonis hukuman mati karena kasus narkoba pada 2002, dinilai sebagai preseden baik.

Pada 29 Juli 2016, eksekusi mati terhadap Merri batal dilaksanakan pada menit-menit akhir. Beberapa hari sebelumnya, dia telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, Merri tetap berstatus terpidana mati dan menghabiskan lebih dari 20 tahun menunggu eksekusi sampai akhirnya Jokowi memberikan grasi pada 13 Maret 2023.

Baca juga: Mengenang Ita Martadinata, Aktivis HAM 1998 yang Dibunuh Sebelum Bersaksi di PBB

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, keputusan Jokowi memberikan pengampunan kepada Merri merupakan momen penting.

"Pihak berwenang harus mengikuti tindakan tersebut dengan meringankan hukuman bagi semua terpidana hukuman mati yang masih menunggu eksekusi dalam kondisi yang memprihatinkan," kata Usman, dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Dia menambahkan, revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026, juga memberlakukan kemungkinan keringanan hukuman setelah jangka waktu sepuluh tahun jika terpidana hukuman mati tetap berperilaku baik sesuai aturan.

Menurut Usman, Indonesia tidak boleh melewatkan kesempatan ini untuk secara signifikan mengurangi pemberlakuan hukuman mati setelah bertahun-tahun mencapai angka yang sangat tinggi.

Baca juga: Grasi Merri Utami Dikabulkan Jokowi, Momentum Tinjau Ulang Hukuman Mati

Pada 2022, Indonesia mencatat jumlah putusan hukuman mati yang tergolong tinggi, yaitu 112 vonis, dua angka lebih sedikit dibandingkan pada 2021.

Usman mendesak pemerintah untuk mengumumkan moratorium resmi eksekusi mati dan sepenuhnya menghapus hukuman mati.

Hal itu perlu dilakukan dalam mengakhiri penderitaan, setidaknya 452 terpidana hukuman mati, yang berada dalam isolasi selama bertahun-tahun, bahkan hingga puluhan tahun.

Situasi di Malaysia

Sementara itu, Malaysia masih menjalankan moratorium eksekusi mati pada 2022, tetapi pengadilan masih menjatuhkan setidaknya 16 hukuman mati baru, termasuk untuk pelanggaran terkait narkoba.

Langkah penting menuju penghapusan hukuman mati di Malaysia terjadi setelah rancangan undang-undang tentang penghapusan hukuman mati wajib diadopsi parlemen pada Maret dan April 2023.

Baca juga: Hukuman Mati bagi Pelaku Mutilasi di Semarang

Direktur Eksekutif Amnesty International Malaysia Katrina Jorene Maliamauv mengatakan, keputusan Malaysia menghapus hukuman mati wajib dan menetapkan proses hukuman ulang bagi mereka yang berstatus terpidana mati membawa harapan baru.

Menurut Katrina, pengadopsian undang-undang bersejarah ini oleh Parlemen Malaysia dilakukan setelah bertahun-tahun berkampanye untuk meningkatkan kesadaran akan dampak hukuman mati terhadap mereka yang terdampak, dan masyarakat secara keseluruhan.

"RUU tersebut merupakan langkah penting dalam perjalanan negara kami menuju penghapusan hukuman mati – itu tidak boleh menjadi yang terakhir," kata Katrina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Belum Ada Keputusan Diskualifikasi Timnas Israel di Olimpiade Paris

[KLARIFIKASI] Belum Ada Keputusan Diskualifikasi Timnas Israel di Olimpiade Paris

Hoaks atau Fakta
Dituding Tiru Suara Scarlet Johansson, OpenAI Hapus Fitur Suara dari ChatGPT

Dituding Tiru Suara Scarlet Johansson, OpenAI Hapus Fitur Suara dari ChatGPT

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Video Lama Presiden Iran Naik Helikopter Dinarasikan Keliru

[KLARIFIKASI] Video Lama Presiden Iran Naik Helikopter Dinarasikan Keliru

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Badan Intelijen Iran Gerebek Kedubes India di Teheran

[HOAKS] Badan Intelijen Iran Gerebek Kedubes India di Teheran

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com