Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial memuat narasi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Narasi tersebut perlu diluruskan.
Video yang menyebut Presiden Jokowi telah resmi menandatangani RUU Perampasan Aset, disebarkan oleh kanal YouTube ini dan akun Facebook ini, pada Sabtu (22/4/2023).
Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul yang tertera pada video berdurasi 8 menit 32 detik itu:
M4mpus -- S1ap2 Arter1a Dan D-pr Jadi G3land4ngan, Rvu Per4mpasan 4set R3smi Ditand4tangani Pres1den
Narator dalam video membacakan artikel dari Tribunnews Bali yang diterbitkan pada Selasa (18/4/2023).
Artikel itu memuat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal tahap final RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan, surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset akan ditandatangani usai Lebaran.
Adapun cuplikan yang digunakan tidak membuktikan klaim pada judul. Pada bagian awal video tampak Presiden Jokowi sedang berbicara.
Dengan bantuan mesin pencari gambar Yandex, diketahui cuplikan itu diambil ketika Jokowi menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka pada 7 Februari 2023.
Cuplikan lainnya serupa dengan video di YouTube Kompas TV Jawa Timur yang diunggah pada 13 April 2023.
Dalam video wawancara itu, Jokowi menyinggung lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR.
Seperti diberitakan Kompas.com, pada Kamis (27/4/2023), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, surat presiden (surpres) untuk RUU Perampasan Aset akan terbit pekan depan.
Setelah surpres terbit, pemerintah akan menuntaskan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
"RUU perampasan aset Insya Allah minggu depan sudah, surpresnya sudah keluar dan kita akan terus garap," ujar Mahfud, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa naskah RUU Perampasan Aset sudah final. Ini disampaikan Mahfud di Command Center Korlantas Polri, Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4/2023).
"Naskahnya sudah final, segera setelah akan ditandatangani oleh Presiden (Joko Widodo). Sudah disisir yang typo,” kata Mahfud .
Setelah naskah ditandatangani, Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres). Surpres itu akan dikirimkan ke DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
“Mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran, taruhlah di pekan pertama sudah dikirim surpresnya,” ujar Mahfud.
Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, rancangan undang-undang diajukan dengan surpres kepada pimpinan DPR.
Surpres memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili presiden dalam membahas suatu RUU bersama DPR.
DPR mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak surpres diterima.
Narasi bahwa Presiden Jokowi telah resmi menandatangani RUU Perampasan Aset perlu diluruskan.
Pada Kamis (27/4/2023), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, surpres untuk RUU Perampasan Aset akan terbit pekan depan.
Setelah surpres terbit, pemerintah akan menuntaskan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Sebelumnya, pada Selasa (18/4/2023), Mahfud menyatakan naskah RUU Perampasan Aset sudah final.
Menurut Mahfud, setelah naskah ditandatangani, Jokowi akan menerbitkan surpres yang kemungkinan akan dikirimkan ke DPR setelah Lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.