Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Sementara AG, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Akibat perbuatannya itu Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mario terancam dihukum 12 tahun penjara.
Narasi yang menyebut Mario Dandy ditembak polisi karena mencoba kabur saat rekonstruksi adalah hoaks. Judul video yang beredar tidak sesuai dengan isinya.
Isi video hanya menampilkan rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Sampai saat ini tidak ada informasi kredibel bahwa Mario Dandy ditembak karena mencoba kabur saat rekonstruksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.