Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipertemukan di penjara.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Selain itu disebutkan bahwa Bharada E telah menyampaikan permintaan terakhirnya. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.
Klaim bahwa Ferdy Sambo dan Bharada E dipertemukan di penjara disebarkan antara lain oleh akun Facebook ini dan saluran Youtube ini. Dokumentasinya dapat dilihat di sini.
Gambar thumbnail video memperlihatkan Ferdy dan Richard menggunakan baju tahanan berwarna oranye bertemu di dalam penjara dengan pengawalan polisi.
Keterangan yang disertakan dalam unggahan sebagai berikut:
PERMINTAAN T3R4KHIR BHARADA E S44T DI P3RT3MUK4N D3NG4N S4MBO, INI KATANYA?
Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan teknik reverse image search untuk menemukan informasi selengkapnya terkait thumbnail yang memperlihatkan Ferdy dan Richard.
Gambar Ferdy Sambo di balik jeruji besi merupakan hasil rekayasa. Gambar itu sama dengan foto artikel ini, yakni mengenai aktivitas Polsek Dusun Selatan (Dusel), Barito Selatan, Kalteng, Senin 2 November 2020.
Artikel tersebut memberitakan soal pemeriksaan kesehatan narapidana di ruang tahanan secara rutin oleh petugas Polsek Dusel untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.