Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Artikel tersebut memuat informasi tentang Ferdy Sambo yang mempunyai waktu selama tujuh hari untuk banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya pada 13 Februari 2023.
Setelah divonis mati Ferdy Sambo bersama tiga terdakwa lainnya mengajukan banding. Berkas perkara banding mereka telah diterima Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dengan demikian, eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum dilaksanakan Hingga kini, Ferdy Sambo masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dia resmi mengajukan banding pada 16 Februari 2023. Dilansir Kompas.com, putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan pada 12 April 2023 di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.
Video yang diklaim sebagai siaran langsung eksekusi mati Ferdy Sambo di Nusakambangan adalah hoaks. Dalam video yang beredar, judul dan isinya tidak sesuai.
Isi video lebih banyak membahas pendapat dari beberapa pakar hukum pidana mengenai banding yang diajukan Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.