KOMPAS.com - Beredar sebuah video di media sosial yang diklaim menyiarkan secara langsung eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sambo merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bekas Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks
Narasi yang beredar
Video yang diklaim menampilkan siaran langsung detik-detik eksekusi mati Ferdy Sambo di Nusakambangan muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 59 detik pada 7 Maret 2023 dengan judul:
SIARAN LANGSUNG DARI NUSAKAMBANGAN, D3TIK2 £KS3KUS! SAMBO
Dalam thumbnail video terdapat gambar sejumlah polisi membawa senjata dan terdapat gambar Ferdy Sambo. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
DETIK2 EKSEKUSI SAMBO
DISIARKAN LANGSUNG DARI NUSAKAMBANGAN
Penelusuran Kompas.com
Setelah ditonton sampai selesai, dalam video tersebut tidak terdapat klip yang menampilkan eksekusi mati Ferdy Sambo di Nusakambangan.
Sebagian besar klip menampilkan pendapat dari beberapa pakar hukum pidana mengenai banding yang diajukan Ferdy Sambo setelah divonis mati.
Salah satu klip yang menampilkan Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho sama dengan video di YouTube Metro TV ini.
Dalam video tersebut Hibnu menjelaskan, Ferdy Sambo akan mengupayakan banding semaksimal mungkin sebab ia dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Menurutnya akan banyak perdebatan yang perlu dikaji oleh hakim sebelum memutuskan menerima atau menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Sementara itu narator dalam video hanya membacakan artikel di Kompas.com ini, berjudul
“Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari buat Putuskan Banding Usai Divonis Mati”.
Artikel tersebut memuat informasi tentang Ferdy Sambo yang mempunyai waktu selama tujuh hari untuk banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya pada 13 Februari 2023.
Setelah divonis mati Ferdy Sambo bersama tiga terdakwa lainnya mengajukan banding. Berkas perkara banding mereka telah diterima Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dengan demikian, eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum dilaksanakan Hingga kini, Ferdy Sambo masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dia resmi mengajukan banding pada 16 Februari 2023. Dilansir Kompas.com, putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan pada 12 April 2023 di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kesimpulan
Video yang diklaim sebagai siaran langsung eksekusi mati Ferdy Sambo di Nusakambangan adalah hoaks. Dalam video yang beredar, judul dan isinya tidak sesuai.
Isi video lebih banyak membahas pendapat dari beberapa pakar hukum pidana mengenai banding yang diajukan Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/03/10/100100282/hoaks-siaran-langsung-eksekusi-mati-ferdy-sambo-di-nusakambangan