Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial menyebutkan, mobil hakim dibakar massa karena membuat putusan yang menyebabkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditunda.
Narasi itu beredar tidak lama setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 setelah memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.
Video yang menyebut mobil hakim dibakar massa karena tunda pemilu, disebarkan oleh akun Facebook ini pada Jumat (3/3/2023). Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul yang tertera:
H4KIM S3SAT TUNDA PEMILU !! MOBIL LUDES DIB4K4R M4SS4 -- BERITA TERBARU.
Video berdurasi 8 menit 55 detik itu telah dilihat lebih dari 26 ribu kali dan mendapat 602 komentar.
Pada thumbnail video, tampak massa sedang melingkar di antara sebuah benda yang terbakar.
Thumbnail yang digunakan dalam video bersumber dari hasil jepretan Debbie Sutrisno yang diunggah di IDN Times Jabar pada 23 September 2019.
Foto itu bukanlah foto massa membakar mobil hakim, melainkan aksi mahasiswa di Bandung sebagai bentuk ketidakpuasan atas kinerja DPR dan pemerintah pusat.
Video itu bersumber dari kanal YouTube Rocky Gerung Official yang diunggah pada Jumat (3/3/2023).
Dalam video itu, Rocky menyampaikan pandangannya soal putusan hakim PN Jakpus atas penundaan pemilu.
Adapun setelah video Rocky ditampilkan, narator dalam video yang beredar di Facebook membacakan berita yang dijiplak dari media online.
Pada bagian pertengahan, narator membaca berita dari Kompas.com yang diterbitkan pada Kamis (2/3/2023) mengenai putusan PN Jakpus yang memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.