Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikabarkan kembali bertugas di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri dan menyatakan perang terhadap komplotan Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Adapun Ferdy Sambo adalah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sambo divonis hukuman mati untuk kasus yang sama. Dalam kasus tersebut, Bharada E bertindak sebagai eksekutor di bawah perintah Ferdy Sambo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Bharada E kembali bertugas di Korps Brimob dan menyatakan perang terhadap komplotan Ferdy Sambo adalah hoaks.
Narasi tersebut dibagikan di media sosial Facebook oleh akun ini pada Kamis (23/2/2023). Berikut narasi yang dibagikan:
Kembali Bertugas Di BRIMOB ! BHARADA E Nyatakan P3rang L4wan Geng FERDY SAMBO...!!
Narasi itu disertai sebuah video berdurasi 7 menit 58 detik. Video itu telah mendapatkan 54.000 tayangan sejak diunggah.
"Bharada Eliezer ngamuk tantang gerombolan geng Ferdy Sambo," demikian narasi yang dibacakan narator di awal video.
Setelah disimak hingga tuntas, narator video ternyata membacakan artikel dari tiga media berbeda secara berurutan.
Pertama, artikel Ayobandung.com, Senin (20/2/2023), berjudul "Akan Dilakukan Eliezer Apabila Tidak Bisa Kembali Bertugas di Kepolisian, Richard: Apakah Nanti Aku ...?".
Artikel itu memuat cerita mengenai usaha Bharada E agar bisa berkarier di kepolisian, keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J, hingga hal yang akan dilakukan jika dipecat dari Polri.
Kedua, artikel Populis.id, Selasa (21/2/2023), berjudul "Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan, Eliezer Dalam Bahaya Besar: Adik Yosua Masih Ada, Teman-temannya Juga Masih Banyak, Anda Bisa…".
Artikel itu memuat pendapat pengamat intelijen yang mengatakan bahwa Bharada E berada dalam risiko besar apabila kembali ke Polri.
Ketiga, artikel Tribun Kaltim, Senin (20/2/2023), berjudul "Richard Eliezer Dipecat dari Polri? Kini Bharada E Menanti Eksekusi Hukuman hingga Sidang Kode Etik".
Artikel tersebut memuat informasi seputar persiapan sidang kode etik yang menentukan kelanjutan karier Bharada E di Polri.
Setelah dicermati dengan seksama, tidak ditemukan narasi Bharada E kembali ke Brimob dan menyatakan perang ke komplotan Ferdy Sambo dari ketiga artikel tersebut.
Merujuk pemberitaan terkini, Bharada E memang tidak dipecat dari Polri. Namun, dia mendapatkan sanksi etika dan demosi 1 tahun.
Dilansir Kompas.com, Divisi Propam Polri memutuskan tidak memecat Bharada E dalam sidang etik, Rabu (22/2/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bharada E mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi bahwa Bharada E kembali bertugas di Korps Brimob dan menyatakan perang terhadap komplotan Ferdy Sambo adalah hoaks.
Setelah video dicermati dengan seksama, tidak ditemukan narasi tersebut dari tiga artikel yang dibacakan narator.
Adapun Bharada E memang tidak dipecat dari Polri, tetapi dia mendapatkan sanksi etika dan demosi 1 tahun. Selama masa demosi, Bharada E ditempatkan di satuan Yanma Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.