Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Demikian juga narasi tentang Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki keputusan Firli memindahkan tiga anak buahnya ke instansi asal.
Firli memang memindahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro ke Polri, serta Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung.
Langkah itu pun menuai kecurigaan di tengah proses pemeriksaan dugaan korupsi Formula E.
Namun, kedua berita yang dijadikan narasi video itu tidak menyatakan KPK telah dibubarkan dan Jokowi telah membentuk Satgasus untuk memeriksa pejabat KPK.
Hingga saat ini KPK masih tetap beroperasi dan tidak ada petingginya yang diperiksa. KPK masih beroperasi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini juga tidak ada Satuan Tugas Khusus bentukan Jokowi terkait penanganan kasus korupsi.
Satuan yang ada merupakan Satgasus Pencegahan Korupsi yang berada di bawah koordinasi Polri. Satgasus itu diisi oleh mantan pegawai dan penyidik KPK yang disingkirkan dengan dalih Tes Wawasan Kebangsaan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim yang mengatakan KPK dibubarkan dan diperiksa Tim Satgasus yang dibentuk Presiden Jokowi adalah hoaks.
KPK memang tengah menjadi sasaran kritik, terutama mengenai kepemimpinan Firli Bahuri yang dinilai sarat konflik kepentingan.
Akan tetapi, hingga saat ini KPK masih beroperasi dan berjalan sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.