Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brgadir J pada 13-15 Februari 2023.
Namun di media sosial beredar narasi hoaks bahwa salah satu terdakwa, bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan menjalani eksekusi mati pada 13 Februari 2023.
Narasi soal eksekusi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo disebarkan dalam bentuk video oleh akun Facebook ini.
Video tersebut memperlihatkan proses persidangan, komentar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan kuasa hukum Ferdy, Rasamala Aritonang.
Berikut tulisan yang tertera dalam video:
INI BARU KEADILAN!! MAHFUD BERHASIL LOBI HAKIM AGAR VONIS MATI SAMBO
Sementara keterangan yang disertakan dalam unggahan sebagai berikut:
TEPAT TANGGAL 13 FEBRUARI SAMBO J4LANI £KS3KUS! M4T!, USAHA MAHFUD TAK SIA2
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar thumbnail video menggunakan metode reverse image. Gambar tersebut mirip dengan foto berita Detik.com.
Sosok berbaju oranye yang dipegangi empat orang sesungguhnya adalah Dadang, terpidana kasus penyerangan Koramil dan Polsek di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada Mei 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.