Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Adapun vonis terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan hakim pada Senin (13/2/2023). Sebelumnya jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara terdakwa lainnya, yakni istri Ferdy, Putri Candrawathi, akan menerima vonis pada hari yang sama.
Sementara vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dibacakan Selasa (14/2/2023). Selanjutnya, vonis terhadap Richard Eliezer dibacakan pada rabu (15/2/2023).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada 13 Februari 2023 adalah hoaks.
Vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan dibacakan hakim pada 13-15 Februari 2023.
Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.