Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial memuat narasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp 43 triliun di rumah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa uang itu merupakan hasil korupsi. Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal KPK menemukan uang hasil korupsi sebesar Rp 43 triliun di rumah Ahok muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 46 detik pada 3 Februari 2023 dengan judul:
F4KTA BARU DI TEMUK4N !! KP-K DAPATI 43 TRIL1UN U4NG DI RUMAH AH0K
Dalam thumbnail video terdapat gambar Ahok mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan sejumlah uang.
Pada thumbnail terdapat keterangan demikian:
FAKTA BARU DI TEMUKAN KPK DAPATI 43 TRILIUN UANG KORUPSI DIRUMAH AHOK
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa KPK menemukan uang korupsi di rumah Ahok sebesar Rp 43 triliun
Setelah ditelusuri, dalam video tersebut tidak terdapat informasi valid bahwa KPK menemukan uang korupsi Rp 43 triliun di rumah Ahok. Narator justru membacakan artikel berita PikiranRakyat.com ini.
Artikel tersebut memuat tentang pelaporan Ahok ke KPK oleh kelompok yang tergabung dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi. Laporan dilayangkan pada Kamis, 6 Januari 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.