Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brgadir J pada 13-15 Februari 2023.
Namun di media sosial beredar narasi hoaks bahwa salah satu terdakwa, bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan menjalani eksekusi mati pada 13 Februari 2023.
Narasi soal eksekusi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo disebarkan dalam bentuk video oleh akun Facebook ini.
Video tersebut memperlihatkan proses persidangan, komentar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan kuasa hukum Ferdy, Rasamala Aritonang.
Berikut tulisan yang tertera dalam video:
INI BARU KEADILAN!! MAHFUD BERHASIL LOBI HAKIM AGAR VONIS MATI SAMBO
Sementara keterangan yang disertakan dalam unggahan sebagai berikut:
TEPAT TANGGAL 13 FEBRUARI SAMBO J4LANI £KS3KUS! M4T!, USAHA MAHFUD TAK SIA2
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar thumbnail video menggunakan metode reverse image. Gambar tersebut mirip dengan foto berita Detik.com.
Sosok berbaju oranye yang dipegangi empat orang sesungguhnya adalah Dadang, terpidana kasus penyerangan Koramil dan Polsek di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada Mei 2021.
Gambar tersebut dimanipulasi, wajah Dadang diganti dengan wajah Ferdy Sambo.
Sementara potongan video pernyataan Mahfud MD memiliki kesamaan dengan berita Kompas TV. Mahfud menyampaikan keyakinannya bahwa hakim akan bertindak profesional, demikian juga jaksa dan pengacara.
Video berita Kompas TV lainnya juga digunakan dalam konten tersebut, yakni pernyataan Rasamala pada Selasa (31/1/2023), yang bisa dilihat di sini dan sini.
Ia menyatakan kliennya sedang bersiap-siap menerima putusan hakim. Ia pun berharap masyarakat menerima apa pun putusan hakim.
Seluruh sumber informasi yang digunakan dalam unggahan di Facebook itu tidak memuat informasi bahwa Ferdy akan dieksekusi mati pada 13 Februari.