Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Jokowi memberikan keadilan untuk salah satu terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sehingga hanya divonis 2 tahun.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut bahwa Jokowi turun tangan sehingga Bharada E divonis dua tahun beredar di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit 30 detik pada 1 Februari 2023 dengan judul :
Alhamdulillah !! Presiden Jokowi Akhirnya Turun Tangan Beri Keadilan pada Bharada E | Brigadir J
Sementara, dalam thumbnail video terdapat foto Jokowi yang tengah berpidato. Selain itu, juga terdapat foto Bharada E yang tengah berpelukan dengan pengacaranya Ronny Tallapesy.
Dalam thumbnail tersebut terdapat keterangan:
GOOD JOB PAK PRESIDEN !!
JOKOWI AKAN VONIS 2 TAHUN UNTUK BHARADA E.
Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi valid bahwa Jokowi turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, dalam video tersebut juga tidak terdapat informasi bahwa Bharada E hanya divonis dua tahun penjara. Video tersebut kebanyakan hanya memuat kolase foto Bharada dan keluarganya.
Diketahui, narator dalam video tersebut membacakan artikel di Tribun Sumsel ini.
Artikel itu memuat tentang keluarga Bharada E yang merasa tidak ada adil atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, selama ini Bharada E telah menjadi justice collaborator
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang meminta kepada Jokowi supaya anaknya diberikan keringan hukuman.