KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Jokowi memberikan keadilan untuk salah satu terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sehingga hanya divonis 2 tahun.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Narasi yang menyebut bahwa Jokowi turun tangan sehingga Bharada E divonis dua tahun beredar di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit 30 detik pada 1 Februari 2023 dengan judul :
Alhamdulillah !! Presiden Jokowi Akhirnya Turun Tangan Beri Keadilan pada Bharada E | Brigadir J
Sementara, dalam thumbnail video terdapat foto Jokowi yang tengah berpidato. Selain itu, juga terdapat foto Bharada E yang tengah berpelukan dengan pengacaranya Ronny Tallapesy.
Dalam thumbnail tersebut terdapat keterangan:
GOOD JOB PAK PRESIDEN !!
JOKOWI AKAN VONIS 2 TAHUN UNTUK BHARADA E.
Penelusuran Kompas.com
Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi valid bahwa Jokowi turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, dalam video tersebut juga tidak terdapat informasi bahwa Bharada E hanya divonis dua tahun penjara. Video tersebut kebanyakan hanya memuat kolase foto Bharada dan keluarganya.
Diketahui, narator dalam video tersebut membacakan artikel di Tribun Sumsel ini.
Artikel itu memuat tentang keluarga Bharada E yang merasa tidak ada adil atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, selama ini Bharada E telah menjadi justice collaborator
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang meminta kepada Jokowi supaya anaknya diberikan keringan hukuman.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menanggapi permintaan keringanan hukuman dari keluarga Bharada E
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi pada 24 Januari 2023.
Jokowi juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perkara lainnya.
"Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja. Untuk semua kasus. Karena kita menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 presiden tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa dalam sebuah kasus pidana.
Beberapa tugas dan wewenang presiden berdasarkan UUD 1945 yakni seperti :
Kesimpulan
Narasi yang menyebut bahwa Jokowi turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan Bharada E hanya divonis dua tahun tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut.
Video tersebut justru hanya menjelaskan tentang keluarga Bharada E yang meminta keringan hukuman kepada Jokowi. Sementara Jokowi telah menyatakan bahwa dirinya tidak akan intervensi dalam kasus tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, presiden pun tidak memiliki kewenangan untuk memberikan putusan terkait vonis kepada terdakwa kasus pidana.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/02/06/104000982/-hoaks-jokowi-turun-tangan-bharada-e-hanya-divonis-2-tahun