Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Jokowi Turun Tangan, Bharada E Hanya Divonis 2 Tahun

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Jokowi memberikan keadilan untuk salah satu terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sehingga hanya divonis 2 tahun.

Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Narasi yang menyebut bahwa Jokowi turun tangan sehingga Bharada E divonis dua tahun beredar di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun ini.

Akun tersebut mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit 30 detik pada 1 Februari 2023 dengan judul :

Alhamdulillah !! Presiden Jokowi Akhirnya Turun Tangan Beri Keadilan pada Bharada E | Brigadir J

Sementara, dalam thumbnail video terdapat foto Jokowi yang tengah berpidato. Selain itu, juga terdapat foto Bharada E yang tengah berpelukan dengan pengacaranya Ronny Tallapesy.

Dalam thumbnail tersebut terdapat keterangan:

GOOD JOB PAK PRESIDEN !!

JOKOWI AKAN VONIS 2 TAHUN UNTUK BHARADA E.

Penelusuran Kompas.com

Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi valid bahwa Jokowi turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, dalam video tersebut juga tidak terdapat informasi bahwa Bharada E hanya divonis dua tahun penjara. Video tersebut kebanyakan hanya memuat kolase foto Bharada dan keluarganya.

Diketahui, narator dalam video tersebut membacakan artikel di Tribun Sumsel ini.

Artikel itu memuat tentang keluarga Bharada E yang merasa tidak ada adil atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, selama ini Bharada E telah menjadi justice collaborator

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang meminta kepada Jokowi supaya anaknya diberikan keringan hukuman.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menanggapi permintaan keringanan hukuman dari keluarga Bharada E

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi pada 24 Januari 2023.

Jokowi juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perkara lainnya. 

"Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja. Untuk semua kasus. Karena kita menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 presiden tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa dalam sebuah kasus pidana.

Beberapa tugas dan wewenang presiden berdasarkan UUD 1945 yakni seperti :

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan  Udara.
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Memberi remisi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Kesimpulan

Narasi yang menyebut bahwa Jokowi turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan Bharada E hanya divonis dua tahun tidak benar atau hoaks.

Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut. 

Video tersebut justru hanya menjelaskan tentang keluarga Bharada E yang meminta keringan hukuman kepada Jokowi. Sementara Jokowi telah menyatakan bahwa dirinya tidak akan intervensi dalam kasus tersebut. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, presiden pun tidak memiliki kewenangan untuk memberikan putusan terkait vonis kepada terdakwa kasus pidana.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/02/06/104000982/-hoaks-jokowi-turun-tangan-bharada-e-hanya-divonis-2-tahun

Terkini Lainnya

Mengenang Vladimir Komarov, Orang Pertama yang Tewas dalam Misi Luar Angkasa

Mengenang Vladimir Komarov, Orang Pertama yang Tewas dalam Misi Luar Angkasa

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Gempa di Majene Sulawesi Barat

[HOAKS] Video Gempa di Majene Sulawesi Barat

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Ini Tidak Terkait Serangan Irak ke Pangkalan Militer AS di Suriah

[KLARIFIKASI] Foto Ini Tidak Terkait Serangan Irak ke Pangkalan Militer AS di Suriah

Hoaks atau Fakta
CEK FAKTA: Sekjen PDI-P Sebut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Bisa Terjadi Lagi di Pilkada

CEK FAKTA: Sekjen PDI-P Sebut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Bisa Terjadi Lagi di Pilkada

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penjelasan soal Risiko Anemia Aplastik pada Obat Sakit Kepala

[KLARIFIKASI] Penjelasan soal Risiko Anemia Aplastik pada Obat Sakit Kepala

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] WEF Bantah Kabar Klaus Schwab Sakit Parah dan Dirawat di RS

[KLARIFIKASI] WEF Bantah Kabar Klaus Schwab Sakit Parah dan Dirawat di RS

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

[HOAKS] Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

Hoaks atau Fakta
'Me at The Zoo', Kilas Balik Video Pertama di YouTube

"Me at The Zoo", Kilas Balik Video Pertama di YouTube

Sejarah dan Fakta
INFOGRAFIK: Narasi Keliru Perbandingan Foto Antrean Warga pada 1965 dan 2024

INFOGRAFIK: Narasi Keliru Perbandingan Foto Antrean Warga pada 1965 dan 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Video Perlihatkan Pohon Terbakar, Bukan Tentara Israel Bakar Masjid Al Aqsa

INFOGRAFIK: Video Perlihatkan Pohon Terbakar, Bukan Tentara Israel Bakar Masjid Al Aqsa

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

[HOAKS] Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Anak-anak Bermain di Pantai Gaza Pascaserangan Iran ke Israel

[KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Anak-anak Bermain di Pantai Gaza Pascaserangan Iran ke Israel

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Foto dengan Narasi Keliru soal Eksodus Warga Israel karena Serangan Iran

INFOGRAFIK: Foto dengan Narasi Keliru soal Eksodus Warga Israel karena Serangan Iran

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Uang Pembayaran Tol Masuk ke Rekening Pengusaha China

[HOAKS] Uang Pembayaran Tol Masuk ke Rekening Pengusaha China

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Terjadi pada 2019

[KLARIFIKASI] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Terjadi pada 2019

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke