Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Jokowi Turun Tangan, Bharada E Hanya Divonis 2 Tahun

Kompas.com - 06/02/2023, 10:40 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Jokowi memberikan keadilan untuk salah satu terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sehingga hanya divonis 2 tahun.

Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Narasi yang menyebut bahwa Jokowi turun tangan sehingga Bharada E divonis dua tahun beredar di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun ini.

Akun tersebut mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit 30 detik pada 1 Februari 2023 dengan judul :

Alhamdulillah !! Presiden Jokowi Akhirnya Turun Tangan Beri Keadilan pada Bharada E | Brigadir J

Sementara, dalam thumbnail video terdapat foto Jokowi yang tengah berpidato. Selain itu, juga terdapat foto Bharada E yang tengah berpelukan dengan pengacaranya Ronny Tallapesy.

Dalam thumbnail tersebut terdapat keterangan:

GOOD JOB PAK PRESIDEN !!

JOKOWI AKAN VONIS 2 TAHUN UNTUK BHARADA E.

Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa Presiden Jokowi turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga Bharada E hanya divonis dua tahun.Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa Presiden Jokowi turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga Bharada E hanya divonis dua tahun.

Penelusuran Kompas.com

Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi valid bahwa Jokowi turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, dalam video tersebut juga tidak terdapat informasi bahwa Bharada E hanya divonis dua tahun penjara. Video tersebut kebanyakan hanya memuat kolase foto Bharada dan keluarganya.

Diketahui, narator dalam video tersebut membacakan artikel di Tribun Sumsel ini.

Artikel itu memuat tentang keluarga Bharada E yang merasa tidak ada adil atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, selama ini Bharada E telah menjadi justice collaborator

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang meminta kepada Jokowi supaya anaknya diberikan keringan hukuman.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menanggapi permintaan keringanan hukuman dari keluarga Bharada E

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi pada 24 Januari 2023.

Jokowi juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perkara lainnya. 

"Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja. Untuk semua kasus. Karena kita menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 presiden tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa dalam sebuah kasus pidana.

Beberapa tugas dan wewenang presiden berdasarkan UUD 1945 yakni seperti :

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan  Udara.
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Memberi remisi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Kesimpulan

Narasi yang menyebut bahwa Jokowi turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan Bharada E hanya divonis dua tahun tidak benar atau hoaks.

Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut. 

Video tersebut justru hanya menjelaskan tentang keluarga Bharada E yang meminta keringan hukuman kepada Jokowi. Sementara Jokowi telah menyatakan bahwa dirinya tidak akan intervensi dalam kasus tersebut. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, presiden pun tidak memiliki kewenangan untuk memberikan putusan terkait vonis kepada terdakwa kasus pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com