Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Luhut meminta aparat untuk selektif dalam menindak penggunaaan logo palu arit.
"Kalau ada satu atau dua kasus, ini juga bisa jadi tren anak muda juga. Lihat-lihatlah, jangan berlebihan," kata Luhut, Senin (9/5/2016).
Adapun lambang palu arit erat dengan paham komunisme yang dilarang di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999, ajaran komunisme, Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dilarang negara dan dapat dikenai pidana.
Foto Kaesang Pangarep memakai kaus berlogo palu arit adalah hoaks.
Kaesang mengenakan kaus hitam polos, tetapi fotonya telah diedit lalu disebarkan di media sosial. Foto hasil manipulasi tersebut menyesatkan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.