KOMPAS.com - Informasi hoaks tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 beredar di media sosial dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi disebut secara resmi mencalonkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden-wakil presiden.
Klaim bahwa Jokowi resmi mencalonkan Ganjar-Prabowo pada Pilpres 2024 salah satunya disebarkan oleh akun Facebook ini. Video itu telah ditonton 286.000 kali.
Dalam video terdapat sejumlah orang menyampaikan pernyataan terkait pencalonan dalam Pilpres 2024, di antaranya Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dan Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Budiman Tanuredjo.
Narasi video itu membahas perkiraan pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, bahwa Prabowo tidak akan keberatan dijadikan kandidat wakil presiden untuk Ganjar.
Thumbnail video itu memperlihatkan Ganjar, Jokowi dan Prabowo berjalan di depan barisan menteri dalam ruangan dengan tembok bercat putih.
Tulisan dalam gambar thumbnail itu sebagai berikut:
SAH.. GANJAR & PRABOWO MAJU 2024
JOKOWI RESMIKAN DUET DUA PUTRA TERHEBAT INDONESIA
Tim Cek Fakta menggunakan metode reverse image search untuk menemukan informasi selengkapnya terkait gambar thumbnail yang memperlihatkan tiga orang tersebut.
Ditemukan bahwa gambar itu merupakan rekayasa dari foto berita Antara, saat Ganjar berjalan bersama Jokowi di luar ruangan, yakni di kawasan Borobudur, Jawa Tengah, tahun 2016.
Di sisi lain, setelah video yang beredar di facebook itu disimak sampai selesai, isinya identik dengan berita yang ditayangkan Tribunnews.
Namun dalam video yang beredar di Facebook, foto asli Ganjar dan Jokowi, hingga berita di Tribunnews, tidak disebutkan bahwa Jokowi secara resmi telah mencalonkan Ganjar-Prabowo pada Pilpres 2024.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, perorangan tidak bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Berikut bunyi selengkapnya ayat tersebut:
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, Presiden Jokowi tidak bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut UU Pemilu, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Jokowi resmi mencalonkan pasangan Ganjar-Prabowo untuk Pilpres 2024 adalah hoaks.
Foto thumbnail dalam video yang menyebarkan klaim itu, merupakan rekayasa sehingga seakan-akan Jokowi secara resmi mencalonkan pasangan pada Pilpres 2024.
Selain itu, berdasarkan UU Pemilu, Presiden Jokowi tidak bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, melainkan partai politik atau gabungan partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.