Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah bebas.
Terdakwa yang dimaksud tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, yang dikenal sebagai Bharada E.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Bharada E telah bebas tanpa syarat ketika momen Natal 2022.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut Bharada E telah bebas tanpa syarat ketika momen Natal muncul di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video pendek berdurasi 2 menit 41 detik pada tanggal 29 Desember 2022.
Video itu banyak menampilkan sejumlah klip ketika Bharada E mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya akun yang mengunggah video itu menuliskan demikian :
Puji Tuhan Yesus Kristus Bharada E B3BAS TanP4 SYAR4T di P3NGHUJUNG Nat4L
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa Bharada E telah bebas ketika momen Natal
Setelah video diputar sampai selesai antara judul denga isi tidak ada kesesuain. Di awal video, narator menjelaskan tentang permintaan maaf Bharada E kepada orang tua Brigadir J ketika bertemu di persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.