Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah bebas.
Terdakwa yang dimaksud tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, yang dikenal sebagai Bharada E.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Bharada E telah bebas tanpa syarat ketika momen Natal 2022.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut Bharada E telah bebas tanpa syarat ketika momen Natal muncul di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video pendek berdurasi 2 menit 41 detik pada tanggal 29 Desember 2022.
Video itu banyak menampilkan sejumlah klip ketika Bharada E mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya akun yang mengunggah video itu menuliskan demikian :
Puji Tuhan Yesus Kristus Bharada E B3BAS TanP4 SYAR4T di P3NGHUJUNG Nat4L
Setelah video diputar sampai selesai antara judul denga isi tidak ada kesesuain. Di awal video, narator menjelaskan tentang permintaan maaf Bharada E kepada orang tua Brigadir J ketika bertemu di persidangan.
Kemudian, dalam video itu narator juga banyak menjelaskan tentang hasil tes kepribadian Bharada E menurut Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie.
Dikutip dari Kompas.com, dalam keterangannya kepada majelis hakim Liza mengungkapkan Bharada E memiliki tingkat kejujuran dan kepatuhan yang cukup tinggi.
Sementara itu hingga saat ini Bharada E masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo
Hingga kini belum ada vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E sendiri masih terus mengikuti persidangan.
Terakhir, pada Rabu (28/12/2022) pihak Bharada E menghadirkan Albert Aries, pengacara sekaligus pengajar di Universitas Trisakti sebagai saksi ahli.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, di hadapan majelis hakim Albert menilai bahwa Bharada E berpeluang tak dapat dipidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, menurut dia, Bharada E merupakan objek yang diperalat oleh Sambo.
Saat terjadinya peristiwa itu Bharada E adalah ajudan Sambo yang merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan tersebut.
Bharada E sendiri kini menjadi sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Narasi yang menyebuat bahwa Bharada E telah bebas tanpas syarat ketika momen Natal tidak benar atau hoaks.
Faktanya hingga saat ini para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J belum mendapat vonis. Status Bharada E masih menjadi terdakwa.
Dalam video yang beredar juga tidak terdapat informasi bahwa Bharada E telah bebas. Video tersebut antara antara judul dan isinya tidak ada kesesuaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.