Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, di hadapan majelis hakim Albert menilai bahwa Bharada E berpeluang tak dapat dipidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, menurut dia, Bharada E merupakan objek yang diperalat oleh Sambo.
Saat terjadinya peristiwa itu Bharada E adalah ajudan Sambo yang merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan tersebut.
Bharada E sendiri kini menjadi sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Narasi yang menyebuat bahwa Bharada E telah bebas tanpas syarat ketika momen Natal tidak benar atau hoaks.
Faktanya hingga saat ini para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J belum mendapat vonis. Status Bharada E masih menjadi terdakwa.
Dalam video yang beredar juga tidak terdapat informasi bahwa Bharada E telah bebas. Video tersebut antara antara judul dan isinya tidak ada kesesuaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.