Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (18/12/2022), Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu mengendus modus rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, dengan cara mengintervensi kerja jajaran KPU di daerah selaku ujung tombak verifikasi.
"Praktik indikasi kecurangan pertama dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat," ungkap perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno membantah adanya intimidasi dan ancaman yang ia dan jajarannya lakukan pada 7 November 2022.
Ia beralasan, pada tanggal tersebut telah dilakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi, dalam rangka persiapan rekapitulasi.
"Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," kata Bernad.
Meski nomor urut telah ditetapkan, tetapi sejauh ini belum ada perubahan terkait nomor urut dan keanggotaan peserta pemilu.
Narasi bahwa KPU menganulir keputusan terkait nomor urut parpol Pemilu 2024 adalah hoaks.
Daftar nama parpol yang beredar di media sosial merupakan surat undangan untuk rapat pleno membahas rekapitulasi nasional penetapan parpol calon peserta pemilu 2024.
Surat undangan itu berbeda dengan pengumuman keputusan nomor urut parpol, sehingga nomor dan nama parpol yang ditampilkan berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.