Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] KPU Menganulir Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 21/12/2022, 19:01 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

Ada 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sehingga, total ada 23 parpol yang resmi memiliki nomor urut.

Di media sosial, beredar sebuah daftar yang terdiri dari 18 nama parpol. Narasi yang menyertainya menyebut bahwa KPU menganulir keputusannya, setelah penetapan nomor urut partai diumumkan.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Klaim KPU menganulir keputusan terkait nomor urut parpol Pemilu 2024 disebarkan oleh akun Twitter ini dan Facebook ini.

"Koq Bisa @KPU_ID menganulir keputusan sendiri?" tulis akun Twitter pada Jumat (16/12/2022)

Berikut nama-nama parpol dalam daftar tersebut:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Bulan Bintang
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera
12. Partai Kebangkitan Bangsa
13. Partai Kebangkitan Nusantara
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia
16. Partai Persatuan Pembangunan
17. Partai Solidaritas Indonesia
18. Partai Ummat

Tangkapan layar unggahan dengan narasi hoaks di sebuah akun Facebook, Jumat (16/12/2022), soal  KPU menganulir keputusannya sendiri terkait nomor urut parpol Pemilu 2024. Faktanya, daftar itu adalah surat undangan, bukan penetapan nomor urut.akun Facebook Tangkapan layar unggahan dengan narasi hoaks di sebuah akun Facebook, Jumat (16/12/2022), soal KPU menganulir keputusannya sendiri terkait nomor urut parpol Pemilu 2024. Faktanya, daftar itu adalah surat undangan, bukan penetapan nomor urut.
Penelusuran Kompas.com

Daftar nama parpol yang beredar di media sosial bukanlah daftar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Seperti tertulis pada gambar tersebut, tertera tulisan "Lampiran Undangan Ketua KPU" dengan nomor surat 1249/PL.01.1-Und/05/2022 tertanggal 13 Desember 2022.

Itu adalah undangan rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan parpol calon peserta pemilu 2024.

Surat undangan itu berbeda dengan penetapan nomor urut partai.

Adapun penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2024 tertuang dalam pengumuman nomor 18/PL.01.1-Pu/05/2022.

Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garuda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan

Enam partai lokal Aceh, yaitu:
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh)
23. Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh)

Perkara tudingan terhadap KPU

Sebelumnya, sempat ada tudingan keterlibatan petinggi KPU yang curang dalam data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), tempat menghimpun data keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com