Di urutan ketiga, kasus di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atas perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,6 triliun yang berasal dari sejumlah kredit macet.
LPEI kedapatan telah memberikan pembiayaan kepada para debitor tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam pembiayaan ekspor nasional.
Secara umum, ICW mencatat bahwa potensi nilai kerugian negara akibat korupsi paling banyak ada pada kasus pencucian uang.
Potensi pencucian uang di tahun ini diperkirakan hingga Rp 931 miliar. Sementara, potensi suap sekitar 149 miliar dan potensi pungutan liar sektiar Rp 8,8 miliar.
Berdasarkan modusnya, penyalahgunaan anggaran menjadi modul paling dominan dengan 147 kasus sepanjang tahun, disusul mark up dan proyek fiktif.
Baca juga: Hakordia 2022: Aparat Penegak Hukum di Pusaran Kasus Korupsi
Dari total 252 kasus yang ada tahun ini, sebanyak 134 kasus atau sekitar 53 persen berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa.
Idealnya, aparat penegak hukum menjadi tumpuan dalam upaya penindakan kasus-kasus korupsi.
Meski penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum mengalami peningkatan dari sisi jumlah kasus dan tersangka, tetapi potensi nilai kerugian menunjukkan tren peningkatan.
ICW menyebut, hal ini mengindikasikan pengelolaan anggaran pemerintah setiap tahun semakin buruk dari segi pengawasan.
Hari ini, Jumat (9/12/2022), bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, menjadi pengingat bahwa ada PR besar bagi Indonesia untuk menumpas akar permasalahan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.