Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Sementara ayat 2 pasal tersebut menyatakan, "Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”
Asep mengatakan, bila kuasa hukum yang mendampingi Bharada E jeli dalam menggunakan Pasal 51 KUHP tersebut, Bharada E bisa bebas.
Namun, faktanya Bharada E masih berstatus terdakwa dan terus menjalani persidangan sesuai jadwalnya. Belum ada vonis yang dijatuhkan untuk Richard Eliezer.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Bharada E bebas dan dijadikan anak angkat oleh orangtua Brigadir J adalah hoaks.
Bharada E dianggap bisa bebas bila kuasa hukumnya bisa memanfaatkan Pasal 51 KUHP.
Faktanya, dia masih mengikuti persidangan sesuai jadwalnya di PN Jakarta Selatan, sebagai terdakwa dan saksi dalam kasus tersebut. Belum ada vonis yang dijatuhkan dalam kasus ini untuk semua terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.