Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Bharada E Bebas dan Diangkat Anak oleh Orangtua Brigadir J

KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di Facebook membahas status hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dengan informasi keliru.

Klaim yang disertakan menyebutkan bahwa Bharada E mendapat vonis bebas, kemudian diangkat sebagai anak oleh orang tua Brigadir J, yakni Samuel dan Rosty.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.

Narasi yang beredar

Video yang telah ditonton lebih dari 285.000 kali itu memperlihatkan sejumlah foto Bharada E dalam pengadilan, termasuk saat berlutut di depan orangtua Brigadir J.

Narasi suara yang disertakan mengulas kembali pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang status Bharada E.

Disebutkan bahwa Mahfud pernah mengatakan Bharada E bisa bebas dengan sejumlah syarat, salah satunya harus berkata jujur di pengadilan seperti apa yang dia ketahui.

Tidak disebutkan Bharada E telah bebas dan menjadi anak angkat orangtua Brigadir J. Namun klaim itu tercantum dalam keterangan tertulis yang disertakan:

Usai Bharada E Bebas Karna Pasal 51 KUHP, Samuel dan Rosty Angkat Richard Eliezer Jadi Anak

Penelusuran Kompas.com

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022), Bharada E masih datang dengan status terdakwa.

Bharada E menjadi terdakwa kasus itu bersama mantan atasannya yang juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Ferdy bernama Ricky Rizal, dan sopir Ferdy, Kuat Ma'ruf.

Kasus dugaan pembunuhan berencana itu terjadi di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022.

Dalam persidangan Senin itu, Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada kepada para penyidik dari Polres Jakarta Selatan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dan mengikuti skenario yang dibuat Ferdy.

Pihaknya pun telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dan menggantinya dengan pernyataan-pernyataan yang berbeda dengan skenario Ferdy.

Dilansir dari Kompas TV, pengamat hukum pidanan Asep Iwan Iriawan, mengatakan bahwa Bharada E bisa bebas dari hukuman bila memenuhi kondisi dalam Pasal 51 ayat 1 KUHP. Pasal itu disinggung dalam video.

Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Sementara ayat 2 pasal tersebut menyatakan, "Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”

Asep mengatakan, bila kuasa hukum yang mendampingi Bharada E jeli dalam menggunakan Pasal 51 KUHP tersebut, Bharada E bisa bebas.

Namun, faktanya Bharada E masih berstatus terdakwa dan terus menjalani persidangan sesuai jadwalnya. Belum ada vonis yang dijatuhkan untuk Richard Eliezer.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Bharada E bebas dan dijadikan anak angkat oleh orangtua Brigadir J adalah hoaks.

Bharada E dianggap bisa bebas bila kuasa hukumnya bisa memanfaatkan Pasal 51 KUHP.

Faktanya, dia masih mengikuti persidangan sesuai jadwalnya di PN Jakarta Selatan, sebagai terdakwa dan saksi dalam kasus tersebut. Belum ada vonis yang dijatuhkan dalam kasus ini untuk semua terdakwa.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/11/24/112200882/-hoaks-bharada-e-bebas-dan-diangkat-anak-oleh-orangtua-brigadir-j

Terkini Lainnya

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Kenaikan Tarif Listrik, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Kenaikan Tarif Listrik, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
Toni Kroos dan Cerita Sepatu Istimewanya...

Toni Kroos dan Cerita Sepatu Istimewanya...

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru Terkait Video Helikopter Medevac AS

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru Terkait Video Helikopter Medevac AS

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Penerapan Denda Rp 500 Juta pada Pengobatan Alternatif

[HOAKS] Penerapan Denda Rp 500 Juta pada Pengobatan Alternatif

Hoaks atau Fakta
Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke