Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Pada 1850-an, wilayah ini belum diklaim oleh negara mana pun dan menjadi tujuan kapal penangkap paus milik Amerika.
Pada 1947, ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Australia dan Indonesia yang menyepakati bahwa Pulau Pasir adalah milik Australia.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah, pada Selasa (25/10/2022), menyatakan bahwa pemerintah mengakui Kepulauan Pasir masuk wilayah Australia.
Menurutnya, Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian wilayah Hindia Belanda yang kini menjadi Indonesia.
Selain itu, berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933, Pulau Pasir adalah milik Inggris.
Kemudian, Inggris mewariskan Pulau Pasir kepada Australia. Seperti diketahui, Australia merupakan negara bekas jajahan Inggris.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi bahwa Indonesia siap perang nuklir dengan Australia dan telah meluncurkan rudal nuklir adalah hoaks.
Indonesia tidak termasuk negara yang menggunakan tenaga nuklir untuk persenjataan maupun pembangkit listrik, berdasarkan data dari World Nuclear Association.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.