Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Serangan Siber terhadap Media dan Jurnalis Indonesia Beberapa Tahun Terakhir

Kompas.com - 29/09/2022, 08:16 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Bayu Galih

Tim Redaksi

5. Peretasan CMS Tirto.id (2020)

Tak cuma Tempo.co yang diretas pada 21 Agustus 2020, tapi juga berita-berita Tirto.id.

Bila di Tempo.co dengan mengubah tampilan visual halaman situs web (deface), maka peretasan terhadap Tirto.id adalah menghapus berita-beritanya.

Peretas masuk ke akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten (CMS), kemudian menghapus sejumlah artikel.

Salah satu artikel itu mengkritisi klaim ‘temuan obat corona’ oleh UNAIR, BIN, dan TNI AD telah melangkahi disiplin sains. Artikel ini dirilis pada 20 Agustus 2020 pukul 15.00.

6. Serangan DDos Magdalene.co dan Konde.co (2020)

Dua media yang gencar menyuarakan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas, Magdalene.co dan Konde.co menjadi korban serangan siber pada 2020.

Sejak 15 Mei 2020, situs Magdalene.co mengalami serangan DDoS yang mengakibatkan situs Magdalene kerap tak bisa diakses, sedangkan akun Twitter Konde.co mengalami peretasan.

Kebebasan pers di Indonesia terancam

Pada 26 September 2022, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan, berbagai tindakan peretasan yang menimpa awak media Indonesia adalah ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut KKJ, serangan-serangan siber yang telah berulang kali terjadi dan kegagalan aparat penegak hukum untuk menemukan pelaku mau pun mencegahnya terulang, merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. 

"Serangan-serangan ini selalu terjadi saat jurnalis atau media menunjukkan sikap kritis terhadap tindakan atau kebijakan pihak yang berkuasa," demikian pernyataan KKJ.

"Jika terus dibiarkan, serangan seperti ini tentu saja akan membuat jurnalis atau pun media berpikir dua kali saat melaporkan berita yang kritis atau sensitif. Ini juga akan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang penting dan meminta akuntabilitas terhadap pihak yang berkuasa," lanjut KKJ.

KKJ menyatakan, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak agar:

  1. Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius;
  2. Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan segera secara efektif, menyeluruh dan independen terhadap kasus peretasan ini serta mengadili pelaku dengan seadil-adilnya; dan
  3. Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com