5. Peretasan CMS Tirto.id (2020)
Tak cuma Tempo.co yang diretas pada 21 Agustus 2020, tapi juga berita-berita Tirto.id.
Bila di Tempo.co dengan mengubah tampilan visual halaman situs web (deface), maka peretasan terhadap Tirto.id adalah menghapus berita-beritanya.
Peretas masuk ke akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten (CMS), kemudian menghapus sejumlah artikel.
Salah satu artikel itu mengkritisi klaim ‘temuan obat corona’ oleh UNAIR, BIN, dan TNI AD telah melangkahi disiplin sains. Artikel ini dirilis pada 20 Agustus 2020 pukul 15.00.
6. Serangan DDos Magdalene.co dan Konde.co (2020)
Dua media yang gencar menyuarakan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas, Magdalene.co dan Konde.co menjadi korban serangan siber pada 2020.
Sejak 15 Mei 2020, situs Magdalene.co mengalami serangan DDoS yang mengakibatkan situs Magdalene kerap tak bisa diakses, sedangkan akun Twitter Konde.co mengalami peretasan.
Kebebasan pers di Indonesia terancam
Pada 26 September 2022, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan, berbagai tindakan peretasan yang menimpa awak media Indonesia adalah ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut KKJ, serangan-serangan siber yang telah berulang kali terjadi dan kegagalan aparat penegak hukum untuk menemukan pelaku mau pun mencegahnya terulang, merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers.
"Serangan-serangan ini selalu terjadi saat jurnalis atau media menunjukkan sikap kritis terhadap tindakan atau kebijakan pihak yang berkuasa," demikian pernyataan KKJ.
"Jika terus dibiarkan, serangan seperti ini tentu saja akan membuat jurnalis atau pun media berpikir dua kali saat melaporkan berita yang kritis atau sensitif. Ini juga akan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang penting dan meminta akuntabilitas terhadap pihak yang berkuasa," lanjut KKJ.
KKJ menyatakan, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.
Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.
Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak agar: