Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Serangan Siber terhadap Media dan Jurnalis Indonesia Beberapa Tahun Terakhir

Kompas.com - 29/09/2022, 08:16 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peretasan terhadap puluhan awak redaksi Narasi kembali menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih belum dihargai.

Hingga Rabu (28/9/2022) pukul 10.56 WIB tercatat 30 awak redaksi Narasi yang mengalami upaya peretasan. Selain itu, ada pula upaya peretasan terhadap tujuh eks karyawan Narasi.

Upaya peretasan terhadap redaksi Narasi menambah panjang daftar serangan siber yang menimpa berbagai media Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Serangan siber menyasar media di Indonesia

1. Peretasan awak redaksi Narasi (September 2022)

Pemimpin Redaksi Narasi, Zen RS menuturkan, upaya peretasan pertama kali diketahui pada 24 September 2022.

Akun yang berhasil dibobol adalah WhatsApp milik Akbar Wijaya atau yang akrab disapa Jay Akbar.

"Salah seorang produser @narasinewsroom, menerima pesan singkat melalui WhatsApp sekitar pukul 15.29 WIB yang berisi sejumlah tautan. Kendati Jay tidak mengeklik satu pun tautan dalam pesan singkat tersebut, namun hampir seketika itu juga (sekitar 10 detik setelah pesan singkat itu dibaca), ia telah kehilangan kendali atas akun/nomor WhatsApp-nya," kata Zen, 25 September 2022.

Namun, ternyata akun lain juga tidak bisa diakses oleh Jay Akbar termasuk nomor teleponnya. Setelah Jay, satu per satu upaya peretasan akun media sosial awak redaksi mulai terjadi.

Penelusuran pun dilakukan dan ternyata upaya peretasan ini sudah berlangsung sehari sebelumnya.

Belum bisa dipastikan apakah serangan digital ini terkait dengan kerja-kerja jurnalistik, tetapi karena dilakukan secara serentak, kemungkinan ini adalah upaya berpola dan berasal dari pelaku yang sama.

"Mayoritas usaha peretasan berasal dari IP Address dan perangkat yang identik. Hasil pemeriksaan internal yang kami lakukan menemukan IP Address tersebut menggunakan salah satu ISP lokal," ujar Zen.

2. Peretasan akun media sosial Ketua AJI (Februari 2022) 

Pada Februari 2022, akun WhatsApp, Instagram, Facebook dan nomor handphone pribadi Ketua Umum Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim diretas.

AJI menduga serangan peretasan dan disinformasi terhadap Sasmito terkait aktivitas sosialnya sebagai ketua lembaga yang memberikan perhatian terhadap kebebasan pers di Indonesia.

"Praktik tersebut adalah bentuk-bentuk serangan terhadap aktivis dan organisasi AJI yang selama ini memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," ujar Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas dalam rilis pers, 24 Februari 2022.

Setelah menerima serangan peretasan, Sasmito Madrim kemudian menjadi target disinformasi di media sosial. Disinformasi muncul dengan sejumlah narasi sebagai berikut:

  • Sasmito mendukung pemerintah membubarkan FPI.
  • Sasmito mendukung pemerintah membangun Bendungan Bener Purworejo
  • Sasmito meminta Polri menangkap Haris Azhar dan Fatia.

Melalui rilis pers, AJI Indonesia meminta publik untuk tidak mempercayai narasi disinformasi yang beredar di media sosial.

3. Serangan DDoS Project Multatuli (2021)

Pada 6 Oktober 2021, situs Project Multatuli mengalami serangan siber dengan menggunakan mekanisme distributed denial-of-service (DDoS).

Serangan itu menyebabkan situs Project Multatuli sulit diakses selama beberapa hari.

Peretasan ini diduga terkait reportase Project Multatuli terkait kasus dugaan pemerkosaan pada tiga anak kandung oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus ini berdasarkan informasi yang dikisahkan seorang ibu bernama Lydia (nama samaran).

Reportase itu menceritakan bahwa proses hukum yang diajukan Lydia pada 2019 ditutup oleh Polres Luwu Timur dengan alasan tidak cukup bukti.

Tak hanya situs web, serangan siber juga menyasar akun Instagram milik Project Multatuli dengan handle @projectm_org.

Salah satu pendiri Project Multatuli, Fahri Salam mengatakan, serangan itu dilakukan oleh akun anonim yang diduga sengaja dikoordinasi.

4. Peretasan situs Tempo.co (2020)

Situs berita Tempo.co dari Tempo Media Group diretas pada 21 Agustus 2020. Peretas berhasil mengubah tampilan halaman muka situs Tempo.co atau deface.

Tampilan situs berubah menjadi warna hitam, dan terpampang tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Ketika diklik, maka akan beralih langsung ke akun twitter @xdigeeembok.

Dalam jangka waktu tak terlalu lama, tim dari Tempo.co berhasil memulihkan tampilan situs.

5. Peretasan CMS Tirto.id (2020)

Tak cuma Tempo.co yang diretas pada 21 Agustus 2020, tapi juga berita-berita Tirto.id.

Bila di Tempo.co dengan mengubah tampilan visual halaman situs web (deface), maka peretasan terhadap Tirto.id adalah menghapus berita-beritanya.

Peretas masuk ke akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten (CMS), kemudian menghapus sejumlah artikel.

Salah satu artikel itu mengkritisi klaim ‘temuan obat corona’ oleh UNAIR, BIN, dan TNI AD telah melangkahi disiplin sains. Artikel ini dirilis pada 20 Agustus 2020 pukul 15.00.

6. Serangan DDos Magdalene.co dan Konde.co (2020)

Dua media yang gencar menyuarakan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas, Magdalene.co dan Konde.co menjadi korban serangan siber pada 2020.

Sejak 15 Mei 2020, situs Magdalene.co mengalami serangan DDoS yang mengakibatkan situs Magdalene kerap tak bisa diakses, sedangkan akun Twitter Konde.co mengalami peretasan.

Kebebasan pers di Indonesia terancam

Pada 26 September 2022, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan, berbagai tindakan peretasan yang menimpa awak media Indonesia adalah ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut KKJ, serangan-serangan siber yang telah berulang kali terjadi dan kegagalan aparat penegak hukum untuk menemukan pelaku mau pun mencegahnya terulang, merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. 

"Serangan-serangan ini selalu terjadi saat jurnalis atau media menunjukkan sikap kritis terhadap tindakan atau kebijakan pihak yang berkuasa," demikian pernyataan KKJ.

"Jika terus dibiarkan, serangan seperti ini tentu saja akan membuat jurnalis atau pun media berpikir dua kali saat melaporkan berita yang kritis atau sensitif. Ini juga akan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang penting dan meminta akuntabilitas terhadap pihak yang berkuasa," lanjut KKJ.

KKJ menyatakan, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak agar:

  1. Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius;
  2. Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan segera secara efektif, menyeluruh dan independen terhadap kasus peretasan ini serta mengadili pelaku dengan seadil-adilnya; dan
  3. Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

INFOGRAFIK Cek Fakta, Anies Sebut 85 Persen Masyarakat Indonesia Bangun Rumah Sendiri

INFOGRAFIK Cek Fakta, Anies Sebut 85 Persen Masyarakat Indonesia Bangun Rumah Sendiri

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Surabaya Lumpuh karena Demo Mahasiswa Tolak Politik Dinasti

[HOAKS] Surabaya Lumpuh karena Demo Mahasiswa Tolak Politik Dinasti

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Akun Palsu UNHCR Indonesia Berkomentar soal Pengungsi Rohingya

[HOAKS] Akun Palsu UNHCR Indonesia Berkomentar soal Pengungsi Rohingya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Megawati Serahkan Tumpeng ke Jokowi, Bersatu Dukung Ganjar

[HOAKS] Megawati Serahkan Tumpeng ke Jokowi, Bersatu Dukung Ganjar

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Erupsi Gunung Sinabung Dinarasikan sebagai Letusan Marapi

INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Erupsi Gunung Sinabung Dinarasikan sebagai Letusan Marapi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Gibran Babak Belur Diamuk Warga Solo

[HOAKS] Gibran Babak Belur Diamuk Warga Solo

Hoaks atau Fakta
Disinformasi GDHCN, WHO Tidak Punya Kewenangan Membatasi Akses Wisatawan

Disinformasi GDHCN, WHO Tidak Punya Kewenangan Membatasi Akses Wisatawan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Tanaman Bionik Baru Mengandung Nanopartikel

[HOAKS] Tanaman Bionik Baru Mengandung Nanopartikel

Hoaks atau Fakta

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com