Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diklaim bersiap menjebloskan Presiden ke-6 Indonesia yang juga pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke penjara.
Klaim tersebut beredar dalam sebuah video YouTube berdurasi 8 menit yang dibagikan ulang di media sosial Facebook.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim yang menyebutkan Menkeu Sri Mulyani dan Kejagung bersiap menjebloskan SBY ke penjara adalah hoaks.
Video YouTube yang mengeklaim Menkeu Sri Mulyani dan Kejagung bersiap menjebloskan SBY ke penjara dibagikan di Facebook oleh akun ini pada 10 September 2022 dengan narasi sebagai berikut:
REZIMNYA SBY YUDHOYONO JK CIKEAS AHY IBAS KEJI KEJAMNYA MALING RAMPOK KORUPTOR BESAR BESARAN RIBUAN TRILYUN UANG NEGARA...
TANGKAP SERET KE PENGADILAN HUKUM MATI MATI SUPAYA NKRI AMAN AMIN AMANTUBILLAH SELAMANYA AAMIIN AAMIIN
Akun tersebut membagikan tautan menuju unggahan video YouTube berdurasi 8 menit tertanggal 9 September 2022.
Gambar thumbnail video itu memuat tulisan "AKHIRNYA DI TANGKAP KEPUTUSAN SRI MULYANI BULAT, SBY HARUS DIJEBLOSKAN".
Video itu berisi kutipan pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkeu Sri Mulyani.
"Tim kami melakukan penjemputan atas nama tersangka, dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin.
"Saya sekarang kembali karena saya ingin memenuhi janji itu dan itu adalah suatu panggilan yang muncul karena kecintaan saya kepada Republik Indonesia," kata Sri Mulyani.
"Berantas korupsi dan pencucian uang, Sri Mulyani gandeng Jaksa Agung. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, dan Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau PKS di bidang tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang," demikian kutipan narasi yang disampaikan narator video.
Hingga Sabtu (17/9/2022) video yang dibagikan di YouTube itu telah ditonton sebanyak 37.875 kali.
Tim Cek Fakta Kompas.com melalukan serangkaian penelusuran untuk memverifikasi klaim yang menyebutkan Menkeu Sri Mulyani dan Kejagung bersiap menjebloskan SBY ke penjara.
Berikut hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com:
1. Klaim Menkeu dan Kejagung bersiap jebloskan SBY
Penelusuran terhadap kutipan narasi yang disampaikan narator dalam video tersebut menemukan bahwa narasi itu serupa dengan pemberitaan Kompas.com, 16 Juni 2022.
Pemberitaan berjudul "Berantas Korupsi dan Pencucian Uang, Sri Mulyani Gandeng Jaksa Agung" itu memuat kesepakatan kerja sama antara Kemenkeu dan Kejagung untuk memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tidak ditemukan adanya pernyataan dalam pemberitaan itu yang menyebutkan bahwa Menkeu Sri Mulyani bekerja sama dengan Kejagung untuk menjebloskan SBY ke penjara.
2. Pernyataan Jaksa Agung
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dikutip dalam video tersebut berasal dari konferensi pers kasus dugaan korupsi lahan sawit Rp 87 triliun dengan tersangka Surya Darmadi.
Video konferensi pers tersebut ditayangkan di kanal YouTube KompasTV pada 15 Agustus 2022.
3. Pernyataan Sri Mulyani
Pernyataan Sri Mulyani yang dikutip dalam video tersebut berasal dari video yang diunggah di kanal YouTube Kemenkeu pada 22 Oktober 2016.
Video itu diberi deskripsi "Mengenal lebih dekat arti cinta pada negeri dari seorang Sri Mulyani Indrawati. Apa yang membuatnya kembali?"
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video berisi klaim yang menyebutkan Menkeu Sri Mulyani dan Kejagung bersiap menjebloskan SBY ke penjara adalah hoaks.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkeu Sri Mulyani yang dikutip dalam video tersebut tidak menyebutkan sama sekali tentang rencana menjebloskan SBY ke penjara.
Narasi yang dikutip juga berasal dari pemberitaan Kompas.com yang tidak berkaitan sama sekali dengan SBY, melainkan memberitakan kerja sama antara Kemenkeu dengan Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.