KOMPAS.com - Google akan memberlakukan kebijakan terkait misinformasi di Google Play mulai 31 Agustus 2022.
Pengumuman mengenai hal ini terdapat dalam pembaruan Kebijakan Program Pengembang yang dirilis pada Rabu (27/7/2022).
Berbagai platform digital mulai mengambil langkah serius terhadap sebaran misinformasi dan klaim palsu.
Lantas, apa yang akan diberlakukan oleh Google Play pada 31 Agustus 2022 mendatang?
Aplikasi tiruan
Google Play menyoroti mengenai sebaran aplikasi-aplikasi di platformnya yang berusaha meniru pengembang, perusahaan, atau entitas aplikasi lain.
Baca juga: Meta Pertimbangkan Perubahan Kebijakan soal Misinformasi Covid-19
Disebutkan, Google Play tidka akan mengizinkan aplikasi yang yang menyesatkan pengguna dengan meniru identitas aplikasi lain.
"Berhati-hatilah untuk tidak menggunakan ikon aplikasi, deskripsi, judul, atau elemen dalam aplikasi yang dapat menyesatkan pengguna tentang hubungan aplikasi Anda dengan orang lain atau aplikasi lain," tulis Google.
Adapun beberapa contoh pelanggaran umum yang dimaksud sebagai berikut:
- Pengembang yang secara tidak benar menyiratkan hubungan dengan perusahaan, pengembang, entitas, atau organisasi lain. Misalnya, nama pengembang yang tercantum untuk aplikasi menunjukkan hubungan resmi dengan Google, padahal sebenarnya tidak berhubungan.
- Aplikasi yang ikon dan judulnya secara keliru menyiratkan hubungan dengan perusahaan, pengembang, entitas, atau organisasi lain. Misalnya, aplikasi yang menggunakan lambang nasional dan menyesatkan pengguna agar percaya bahwa itu berafiliasi dengan pemerintah. Atau aplikasi yang menyalin logo entitas bisnis tertentu, untuk memberi kesan adalah aplikasi resmi bisnis terkait padahal palsu.
- Judul dan ikon aplikasi yang sangat mirip dengan produk atau layanan yang ada sehingga pengguna dapat disesatkan. Misalnya, aplikasi yang menggunakan logo situs web cryptocurrency populer di ikon aplikasinya untuk menunjukkan bahwa itu adalah situs web resmi. Atau aplikasi yang menyalin karakter dan judul acara TV terkenal sebagai ikonnya dan menyesatkan pengguna sehingga terkecoh bahwa aplikasi tersebut berafiliasi dengan acara TV.
- Aplikasi yang secara salah mengklaim sebagai aplikasi resmi dari entitas mapan. Misalnya, aplikasi dengan nama "Justin Bieber Official" tidak diperbolehkan tanpa izin atau hak yang diperlukan.
Baca juga: PBB: Misinformasi, Disinformasi, dan Ujaran Kebencian Kini Jadi Senjata Perang