KOMPAS.com - Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Dasar negara itu disusun pada 1945, menjelang kemerdekaan, melalui rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Kelahiran Pancasila menjadi landasan filosofis sekaligus panduan melangkah bagi bangsa yang baru saja merdeka.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, dan menjadikan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional.
Ibarat manusia, Pancasila yang berusia 77 tahun pada 2022 ini telah kenyang makan asam-garam kehidupan.
Pada satu periode, Pancasila bahkan sempat menjadi "alat indoktrinasi" Orde Baru.
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta dan terdiri atas dua suku kata, yaitu "panca" dan "sila". Panca artinya lima dan sila artinya dasar atau sendi. Pancasila berarti lima dasar, lima sendi, atau lima unsur.
Dalam posisinya sebagai dasar negara, Pancasila adalah lima sendi yang dijadikan pendoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Nama Pancasila pertama kali diutarakan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam rangkaian sidang pertama BPUPKI.
Seiring dengan jatuhnya kekuasaan Soekarno dan Orde Lama pada tahun 1966, Pancasila kemudian menjadi "alat" untuk melegitimasi naiknya Soeharto dan Orde Baru.
Untuk semakin meneguhkan kekuasaannya, Soeharto dan rezimnya berupaya menjadikan Pancasila sebagai sesuatu yang "sakral" dan tak boleh diganggu-gugat.
Dikutip dari Kompaspedia, hal ini salah satunya dilakukan dengan menyusun Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Panduan P4 dibentuk dengan ketetapan MPR no.II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa yang menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan dasar negara.
Pada Maret 1979, pemerintah Orde Baru membentuk Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).
Dalam pelaksanannya, badan ini dibantu Penasihat Presiden tentang Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P7).