Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Menurut Titin, tindakan yang dilakukan oleh pembuat dan penyebar gambar tersebut telah melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta karena menggunakan nama dan logo CNN Indonesia tanpa izin.
Unggahan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan berita bohong (hoaks).
"Pembuatan dan peredaran gambar tersebut dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dan menimbulkan konotasi negatif kepada media kami, narasumber, dan pihak lain yang disebutkan dalam hoaks tersebut," ujar Titin.
Titin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan gambar tersebut, untuk menghentikan penyebaran hoaks yang berbahaya.
"Kejahatan penyebaran dan pembuatan gambar tersebut telah dilaporkan pada pihak berwenang untuk diproses sesuai UU berlaku," tuturnya.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, berita mencatut CNN Indonesia yang menyebutkan penemuan produk pengganti insulin oleh Terawan adalah hoaks.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia mengatakan, pihaknya tidak pernah membuat atau menayangkan berita dengan konteks tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.