KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mendapati adanya sebaran surat amnesti pajak palsu mengatasnamakan lembaga tersebut.
Surat tersebut berisi penagihan amnesti pajak kepada masyarakat mengatasnamakan BI, menggunakan logo BI, disertai nomor surat, tanggal dan nama wajib pajak yang menerima surat terebut.
Terdapat tanda tangan Kepala Pakar Bagian Uang dan Modal, yang dikeluarkan di Jawa Timur pada 21 Februari 2022.
Pada surat itu juga tertera nominal tagihan pajak yang harus dibayarkan, sebesar Rp 10 juta.
View this post on Instagram
BI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat amnesti pajak semacam itu.
Penagihan amnesti pajak kepada masyarakat bukan kewenangan BI, melainkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Urusan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan," tulis keterangan BI di akun Instagram resminya.
Sebagai informasi, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dalam hal amnesti pajak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau disebut juga dengan tax amnesty.
Amnesti pajak memungkinkan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Penerima amnesti pajak harus mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Terkait sebaran surat amnesti pajak palsu tersebut, BI mengimbau kepada masayarkat untuk berhati-hati terhadap oknum yang berpura-pura menjadi petugas penagih amnesti pajak.
"Hati-hati dengan oknum yang berpura-pura menjadi petugas penagih amnesti pajak dengan mengatasnamakan Bank Indonesia," tulis BI.
Pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk mengecek informasi yang didapat melalui sumber terpercaya.
Pastikan sumber tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.