Selain NIK dan KTP, ada data pribadi penting lainnya yang tidak boleh sembarangan disebarkan di media sosial, yakni nomor ponsel dan email.
"Email sama nomor handphone itu bisa menjadi celah, kita menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Kita bisa menerima email spam, email scam atau penipuan, akhirnya kita membuka celah, membuka diri menjadi calon korban," ujar Ruby.
Nomor ponsel dan email menjadi pintu masuk untuk berbagai akun digital. Hampir semua aplikasi di smartphone membutuhkan akses nomor ponsel dan email.
Baca juga: AJI: Pemerintah Jangan Sembarang Cap Hoaks di Kasus Wadas
Sistem One Time Password atau OTP juga memanfaatkan nomor ponsel atau email untuk memverifikasi sebuah transaksi atau pendaftaran.
Maka, data-data yang berhubungan dengan akses akun digital dan perbankan, menurut Ruby sebaiknya tidak disebarkan di media sosial.
"Nama ibu kandung, foto kartu kredit, foto paspor," ujar Ruby.
Ruby menambahkan, sebagian besar kasus kebocoran data pribadi tidak melulu akibat kelalaian masyarakat atau pengguna media sosoal.
Dia berkaca pada kasus kebocoran data pribadi dari laman BPJS Kesehatan yang ramai pada Mei 2021 lalu.
Sekitar 279 juta data personal seperti data kesehatan, rekening pembayaran, nama, alamat, nomor KTP dan sebagainya dibobol dari laman BPJS Kesehatan.
"Bisa dibilang, masyarakat sudah enggak ada lagi data pribadi mereka yang aman karena sudah terekspos. Mulai dari 2019 kasus bocornya Bukalapak, lalu Tokopedia, KPU dan lain-lain itu lengkap. Pas terakhir BPJS itu," ujar Ruby.
Baca juga: Tren Misinformasi dan Disinformasi yang Berkembang Sejak Konflik Rusia-Ukraina Dimulai
Menurut dia, kebocoran data pribadi yang paling riskan dan masif paling sering terjadi ketika data berada di pihak yang seharusnya menyimpan dan memproses data.
"Sedangkan yang terjadi selain kesalahan pribadi adalah kesalahan instansi atau pun pihak-pihak yang menyimpan dan memproses data kita," kata Ruby.
Untuk membangun sistem keamanan digital yang benar-benar baik, menurut Ruby, tidak hanya bertumpu pada usaha tiap individu untuk menjaga kerahasiaan data pribadinya.
Namun, institusi yang menyimpan dan memproses data tersebut juga turut memegang peran penting dalam menjaga keamanan digital.
Misalnya, instansi pemerintah, perusahaan e-commerce, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.