KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekening terkait investasi bodong sejak Januari 2022. Dari 77 rekening yang ditelusuri, dana totalnya mencapai Rp 28,24 miliar.
PPATK telah melakukan penghentian akses sementara terhadap 77 rekening terkait investasi bodong yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan.
Jumlah ini masih akan terus bertambah karena proses penelusuran masih berlangsung.
Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjalankan investasi bodong.
PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Tersangka Investasi Bodong Senilai Rp 1,2 Triliun
Langkah berikutnya, PPATK akan memperkarakan transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
Pihaknya berkoordinasi serta melaporkan dugaan invetasi bodong tersebut kepada penegak hukum.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Pihaknya mencontohkan ketidakwajaran profiling yang dimaksud seperti seseorang yang tiba-tiba memiliki harta berlimpah dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
Pemantauan dan penghentian akses rekening ini juga dilakukan terhadap rekening yang terlibat kasus investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option.
Trading diduga ilegal semacam itu bahkan melibatkan influencer yang dikenal sebagai ‘crazy rich’, untuk membuat tawaran investasi semakin menggiurkan.
Contohnya, kasus Binomo yang belakangan diperbincangkan publik.
Baca juga: Tanggapi Rencana Aksi Korban Binomo, Polri: Penyidik Tidak Dapat Diintervensi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kini telah menaikkan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo ke tahap penyidikan.
Terkait kasus Binomo, laporan perkara itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana.
“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan seperti diwartakan Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Berdasarkan gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menduga kerugian korban dugaan penipuan aplikasi Binomo mencapai Rp 3,8 miliar.
Pada 3 Februari 2022, para korban penipuan aplikasi Binomo melaporkan afiliator sekaligus influencer Indra Kenz karena pernah membuat pernyataan bahwa Binomo meurpakan aplikasi legal.
Melalui aplikasi tersebut, semua korban diiming-imingi keuntungan tinggi untuk bergabung ke aplikasi Binomo. Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal.
Meski telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun Instagram-nya, Indra Kenz sendiri belum menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri karena beralasan sakit dan mesti menjalani pengobatan di luar negeri.
Para korban dugaan penipuan aplikasi Binomo dari berbagai daerah pun melakukan aksi damai di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022) siang.
“Yang datang semua korban dan ada juga yang dari luar kota,” sebut perwakilan korban Maru Nazara dikutip dari Kompas.com, Senin.
Dalam aksi itu, mereka menuntut agar aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.