KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa kartu vaksin atau sertifikat vaksin menjadi syarat untuk membeli minyak goreng bersubsidi.
Informasi itu beredar dalam bentuk foto rak berisi minyak goreng dan kertas pengumuman yang menyebutkan pembelian minyak goreng bersubsidi harus menunjukkan kartu vaksin.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari informasi tersebut.
Informasi yang menyebutkan kartu vaksin menjadi syarat untuk membeli minyak goreng bersubsidi dibagikan di Facebook oleh akun ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
Dampak Virus Omicron mengakibatkan Langka nya minyak goreng.
Syarat membeli minyak goreng berSubsidi
1. Wajib membawa foto copy kartu keluarga.
2. Membawa bukti vaksinasi.
KEGUNAAN KARTU VAKSIN ADALAH untuk beli Minyak Goreng
Hancurmi ibu2kah yg tdk perna d vaksin..nda dpat minyak goreng
Narasi-narasi tersebut disertai unggahan foto yang menunjukkan rak berisi minyak goreng, dan sebuah kertas pengumuman yang bertuliskan:
"PERHATIAN !!! Setiap Pembelian Minyak Kelapa Harga Subsidi Wajib Sertakan Fotocopy Kartu Keluarga Dan Bukti Vaksin".
Dalam unggahan foto itu, tidak disebutkan lokasi tempat foto tersebut diambil.
Karena dalam unggahan tersebut tidak disebutkan di mana lokasi foto itu diambil, maka Tim Cek Fakta Kompas.com mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi itu ke dua peritel yang memiliki banyak toko di Tanah Air, yaitu Alfamart dan Indomaret.
Tanggapan Alfamart
Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman mengatakan, rak minyak goreng dalam foto tersebut bukan rak yang digunakan oleh toko ritel Alfamart.
"Bukan rak Alfamart," kata Nur Rachman saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/2/2022).