Ia mengeklaim bahwa perawatan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba diberikan secara gratis, dan mereka masuk secara sukarela, bahkan diantar sendiri oleh keluarga.
"Perawatan itu gratis semua, bagi masyarakat yang keluarganya mengantarkan. Tapi ada juga keluarga yang meminta supaya dijemput keluarganya yang penyalahgunaan narkoba," ungkap Terbit Rencana Perangin-Angin.
Benarkah tempat rehabilitasi?
Berdasarkan penyelidikan polisi, bangunan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, tidak memiliki izin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bangunan itu telah dibuat sejak tahun 2012.
Pembangunan kerangkeng itu dibuat atas inisiatif Bupati Nonaktif Langkat.
"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan hasil pendalaman sementara dari keterangan penjaga bangunan diketahui bahwa tempat itu merupakan penampungan bagi orang-orang yang kecanduan narkoba dan dijadikan sebagai tempat menampung remaja nakal.
Ramadhan menyatakan, pihak keluarga sudah mengizinkan agar penghuni kerangkeng itu ditempatkan di sana.
"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.
Namun, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bukan tempat rehabilitasi.
"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," kata Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Menurut Sulistyo, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.
Ia mengatakan persyaratan itu tidak sedikit. Mulai dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.
"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil ada persyaratan materil," ujarnya.
Ia berpandangan, jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pecandu narkoba maka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya.
"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.