Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Benarkah Tempat Rehabilitasi?

Kompas.com - 26/01/2022, 12:23 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Ia mengeklaim bahwa perawatan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba diberikan secara gratis, dan mereka masuk secara sukarela, bahkan diantar sendiri oleh keluarga.

"Perawatan itu gratis semua, bagi masyarakat yang keluarganya mengantarkan. Tapi ada juga keluarga yang meminta supaya dijemput keluarganya yang penyalahgunaan narkoba," ungkap Terbit Rencana Perangin-Angin.

Benarkah tempat rehabilitasi?

Berdasarkan penyelidikan polisi, bangunan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, tidak memiliki izin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bangunan itu telah dibuat sejak tahun 2012.

Pembangunan kerangkeng itu dibuat atas inisiatif Bupati Nonaktif Langkat.

"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan hasil pendalaman sementara dari keterangan penjaga bangunan diketahui bahwa tempat itu merupakan penampungan bagi orang-orang yang kecanduan narkoba dan dijadikan sebagai tempat menampung remaja nakal.

Ramadhan menyatakan, pihak keluarga sudah mengizinkan agar penghuni kerangkeng itu ditempatkan di sana.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.

Namun, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bukan tempat rehabilitasi.

"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," kata Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Menurut Sulistyo, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.

Ia mengatakan persyaratan itu tidak sedikit. Mulai dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.

"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil ada persyaratan materil," ujarnya.

Ia berpandangan, jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pecandu narkoba maka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INFOGRAFIK: Beredar Manipulasi Foto Bangkai Pesawat Malaysia Airlines MH370

INFOGRAFIK: Beredar Manipulasi Foto Bangkai Pesawat Malaysia Airlines MH370

Hoaks atau Fakta
Manipulasi Foto Bernada Satire soal Produk Mayones 'Gayo'

Manipulasi Foto Bernada Satire soal Produk Mayones "Gayo"

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Kota Tersembunyi di Balik Tembok Es Antarktika

[HOAKS] Foto Kota Tersembunyi di Balik Tembok Es Antarktika

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pesan Berantai soal Whatsapp Gold dan Video Martinelli

[HOAKS] Pesan Berantai soal Whatsapp Gold dan Video Martinelli

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Iptu Rudiana Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

[HOAKS] Iptu Rudiana Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Erupsi Gunung Ruang, Bukan Anak Krakatau

[KLARIFIKASI] Video Erupsi Gunung Ruang, Bukan Anak Krakatau

Hoaks atau Fakta
Sejarah Kepulauan Falkland yang Diperebutkan Inggris dan Argentina

Sejarah Kepulauan Falkland yang Diperebutkan Inggris dan Argentina

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] PSSI Putuskan Timnas Tidak Akan Ikut Piala AFF

[HOAKS] PSSI Putuskan Timnas Tidak Akan Ikut Piala AFF

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Lingkaran Merah pada Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tanda Keamanan, Cek Faktanya

INFOGRAFIK: Hoaks Lingkaran Merah pada Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tanda Keamanan, Cek Faktanya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Pengibaran Bendera Palestina di Milan Bukan Dilakukan Menteri Italia

INFOGRAFIK: Pengibaran Bendera Palestina di Milan Bukan Dilakukan Menteri Italia

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Zelensky dan Istrinya Berpose dengan Tumpukan Uang

[HOAKS] Foto Zelensky dan Istrinya Berpose dengan Tumpukan Uang

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN

[VIDEO] Hoaks! Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Erupsi Gunung Tangkuban Parahu pada 11 Juni

[HOAKS] Erupsi Gunung Tangkuban Parahu pada 11 Juni

Hoaks atau Fakta
Kilas Balik Kecelakaan Pesawat Garuda DC-10 di Jepang pada 1996

Kilas Balik Kecelakaan Pesawat Garuda DC-10 di Jepang pada 1996

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Patung Lilin Paus Yohanes Paulus II, Bukan Jenazah yang Masih Utuh

[KLARIFIKASI] Patung Lilin Paus Yohanes Paulus II, Bukan Jenazah yang Masih Utuh

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com