Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa vaksin booster tidak akan gratis bagi seluruh masyarakat.
Informasi itu mengeklaim, masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar.
Narasi yang beredar
Informasi yang menyebutkan bahwa vaksin booster akan berbayar bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan dibagikan di Facebook oleh akun ini dan ini.
Berikut narasi yang beredar:
"Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar".
"Tidak Punya Kartu BPJS Kesehatan, Wajib Bayar Suntik Vaksin Dosis Ketiga".
Konfirmasi Kompas.com
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa informasi yang menyebutkan vaksin booster akan berbayar untuk masyarakat yang tidak punya kartu BPJS Kesehatan itu keliru.
"Tidak benar itu," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Nadia menambahkan, pemerintah saat ini telah mulai melaksanakan program vaksin booster atau vaksin dosis ketiga pada Rabu (12/1/2022).
Ia mengatakan, kriteria penerima vaksin booster saat ini masih diprioritaskan untuk lansia, komorbid, dan mereka yang memiliki gangguan kekebalan tubuh.
Gratis untuk seluruh masyarakat
Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa vaksinasi booster atau dosis ketiga diberikan gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memang menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Menurut Jokowi, alasan vaksin booster digratiskan adalah karena vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.
Kendati sudah divaksin, Jokowi mewanti-wanti seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19," kata Jokowi.
Virus Covid-19 terus bermutasi, yang lalu menyebar ke seluruh dunia. Karena itu, kita perlu melakukan upaya meningkatkan kekebalan tubuh seluruh warga.
Mulai besok, 12 Januari 2022, pemerintah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga dan gratis. Apa saja syaratnya? pic.twitter.com/7OjzroaYGn
— Joko Widodo (@jokowi) January 11, 2022
Syarat mendapatkan vaksin booster gratis
Berikut syarat mendapatkan vaksin booster gratis:
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, diperkirakan ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.
Selain itu, ada sekitar 21 juta sasaran vaksin booster pada Januari 2022.
Jenis vaksin ketiga atau booster yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima, dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Kesimpulan
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membantah informasi yang menyebutkan jika masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
Vaksin booster dipastikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memang menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Jokowi, alasan vaksin booster digratiskan adalah karena vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.